Polresta Magelang, kabarbahri.co.id – gabungnyawartawanindonesia.co.od./Polda Jateng | Lanjutan kasus pembongkaran makam di Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang mengungkap fakta mengejutkan. Korban yang semula diduga meninggal secara wajar, ternyata merupakan korban pembunuhan.
Hal ini disampaikan oleh AKP Toyip Riyanto yang menyebut hasil autopsi memastikan adanya unsur kekerasan dalam kematian korban.
“Dari hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian leher korban yang menyebabkan mati lemas,” ujarnya.

Awal Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di rumah korban di Dusun Plambongan. Korban diketahui bernama Sudati (63).
Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya sepulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi tergeletak di atas tempat tidur dengan posisi terlentang dan tidak bernapas.
Saat itu, keluarga dan warga mengira korban meninggal secara alami. Pemeriksaan awal oleh bidan setempat juga tidak menemukan tanda mencurigakan, sehingga jenazah langsung dimakamkan.
Kecurigaan Muncul
Kecurigaan baru muncul setelah keluarga menemukan lemari dalam kamar korban dalam kondisi terbuka dan berantakan. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp30 juta dan gelang emas seberat 15 gram.
Namun, kejadian tersebut sempat tidak langsung dilaporkan hingga akhirnya pihak keluarga melapor ke kepolisian pada 25 Februari 2026.
Pembongkaran Makam dan Hasil Autopsi
Atas permintaan keluarga, dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) pada 17 Maret 2026 oleh tim Dokkes Polda Jawa Tengah.
Hasil autopsi mengungkap adanya luka memar pada leher bagian depan serta resapan darah di jaringan dalam leher. Selain itu ditemukan tanda kematian akibat mati lemas.
“Penyebab kematian adalah cekikan yang mengakibatkan korban kehabisan napas,” jelas AKP Toyip.
Diperkirakan korban meninggal beberapa jam setelah makan terakhir, dengan waktu kematian sekitar lima minggu sebelum dilakukan autopsi.
Pelaku Berhasil Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WJ (40), warga Kecamatan Dukun.
Pelaku ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 20 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang. Namun karena permintaannya ditolak, terjadi cekcok yang berujung kekerasan.
“Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangan selama kurang lebih 10 menit hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku mengambil uang dari lemari korban sebelum melarikan diri.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Imbauan Kepolisian
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kejadian kematian yang tidak wajar, serta segera melaporkan jika ditemukan hal mencurigakan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa dugaan awal kematian wajar bisa saja menyimpan fakta tindak pidana serius yang baru terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ” pungkasnya.
Bambang GWI jateng.















