KOTA TANGERANG – kabarbahri.co.id 15 Juli 2026 – Sebuah bangunan di Jalan 4, Kota Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Bangunan di Batu Ceper Kota Tangerang Disorot Warga

Hal itu mengacu pada surat laporan dari Kelurahan Baru Jaya yang diterima awak media. Informasi tersebut memicu keprihatinan warga yang berharap adanya kepastian hukum terkait status perizinan bangunan.

Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan berinisial M mengatakan telah membuat laporan terkait pembangunan tersebut.

“*Saya sudah bikin surat laporan untuk bangunan ini, dan saya pun sudah dapat surat laporan dari kelurahan Baru Jaya*,” tuturnya.

Masyarakat sekitar berharap instansi terkait segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah mengantongi PBG atau masih dalam proses pengurusan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun instansi berwenang mengenai status perizinan bangunan tersebut.

Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi yang telah terverifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

*Reporter: Tim Redaksi*

Reporter: Jurnalis :