Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras

Demak – kabarbahri.co.id /  Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di wilayah hukum Polresta Demak Kabupaten Demak.

Seorang oknum yang disebut menjabat sebagai Kanit Samapta di dikabarkan meminta sejumlah uang kepada pedagang minuman keras (miras) dengan dalih “atensi”.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pungutan tersebut diduga sebesar Rp200 ribu per bulan. Uang itu disebut-sebut sebagai bentuk “pengamanan” agar aktivitas penjualan miras tidak mendapat gangguan atau penindakan.

Sejumlah warga menilai, jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada pungutan rutin seperti itu, ini sangat meresahkan. Aparat seharusnya menertibkan, bukan justru diduga mengambil keuntungan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, dugaan adanya “atensi berbayar” juga memunculkan pertanyaan terkait komitmen penegakan hukum terhadap peredaran miras di wilayah tersebut. Pasalnya, praktik semacam ini berpotensi membuka ruang pembiaran terhadap aktivitas yang seharusnya diawasi secara ketat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun mendesak agar dilakukan klarifikasi serta investigasi internal secara transparan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Publik berharap, jika terbukti ada pelanggaran, institusi kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat. Penindakan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

 

(Narsum Sulthon)

Reporter: Jurnalis :