Kabupaten Serang – kabarbahri.co.id| Polemik mengenai sumber pembiayaan proyek pelebaran jalan di Kampung Bujung Jengkol, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, semakin menjadi perhatian publik. Perbedaan keterangan antara seorang dermawan berinisial (A) dan Pemerintah Desa Angsana memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan pembangunan yang diduga menggunakan Dana Desa (DD).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Klaim Sumber Anggaran Berbeda, Pelebaran Jalan di Desa Angsana Tuai Sorotan Publik: Warga Sebut Dana Pribadi, Pemerintah Desa Mengaku Bersumber dari Dana Desa

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut siapa yang berkontribusi dalam pembangunan jalan, tetapi telah bergeser menjadi isu akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Ketika terdapat dua klaim yang berbeda terhadap objek pekerjaan yang sama, maka yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, melainkan pembuktian melalui dokumen resmi yang dapat diuji secara terbuka.

Dalam wawancara pada Jumat, 24 Juli 2026, dermawan berinisial (A) menegaskan bahwa pelebaran jalan yang dilakukannya menggunakan dana pribadi dengan dukungan swadaya masyarakat. Ia mengaku terdorong membantu karena prihatin melihat kondisi jalan yang sempit dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Itu dana pribadi dari saya. Saya sering lewat jalan itu dan melihat kondisinya sempit. Kasihan pengguna jalan. Akhirnya saya membantu pelebaran jalan dengan biaya pribadi, dibantu juga oleh warga sekitar. Insya Allah kalau ada rezeki lagi, akan saya lanjutkan pelebarannya,” ujar (A).

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk memperlebar badan jalan di sisi kanan dan kiri, termasuk pada area menuju jembatan. Seluruh proses pengerjaan disebut dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat.

Namun di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, terdapat kegiatan pelebaran jalan yang tercatat sebagai program Dana Desa, yakni Tahun Anggaran 2023 senilai sekitar Rp42.337.000 untuk pekerjaan sepanjang kurang lebih 50 meter, serta Tahun Anggaran 2024 sebesar sekitar Rp66.690.000 untuk pekerjaan sepanjang kurang lebih 100 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 15 sentimeter.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara transparan. Apakah pekerjaan yang diklaim menggunakan dana pribadi merupakan bagian yang berbeda dari proyek Dana Desa, atau terdapat irisan pekerjaan yang kemudian memunculkan perbedaan klaim? Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui dokumen perencanaan, gambar teknis, volume pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, dan bukti pembayaran yang sah.

Sebelumnya, Kepala Desa Angsana telah memberikan klarifikasi kepada media lain dengan menyatakan bahwa informasi mengenai seluruh pekerjaan menggunakan dana pribadi tidak benar. Menurutnya, pihak yang dimaksud hanya membantu pembebasan atau pembelian lahan, sedangkan pekerjaan pelebaran jalan dilaksanakan menggunakan Dana Desa sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk memperoleh penjelasan secara langsung, Tim BAHRIBANTENREBORN.NET mendatangi kediaman Kepala Desa Angsana pada Jumat, 24 Juli 2026. Namun upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil karena Kepala Desa belum bersedia memberikan wawancara secara langsung kepada Pimpinan Redaksi BAHRIBANTENREBORN.NET.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap rupiah Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

Apabila nantinya hasil audit maupun pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan laporan penggunaan Dana Desa, maka hal tersebut menjadi ranah aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan terbukti telah dilaksanakan sesuai dokumen dan mekanisme yang sah, maka hal tersebut juga menjadi jawaban yang dapat mengakhiri polemik yang berkembang.

BAHRIBANTENREBORN.NET menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara, keterangan narasumber, serta informasi yang dihimpun di lapangan. Pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Angsana maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Pewarta Asep)

Reporter: Jurnalis :