Tangerang, 13 Agustus 2026 – Tumpukan sampah di Desa Bojong Kamal, Kec. Legok, Kab. Tangerang, Banten, tepatnya di RT 004 RW 007, diduga merupakan pembuangan sampah ilegal tanpa izin lingkungan. Kondisi ini memicu keresahan warga karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Warga mengaku tidak pernah ada sosialisasi maupun koordinasi dari pihak pengelola. Pembuangan dilakukan sepihak sehingga diduga melanggar prosedur perizinan yang berlaku.
Pada Rabu, 5 Agustus 2026, media bersama LSM berupaya melakukan konfirmasi ke pengelola. Namun panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons, sehingga menyulitkan proses klarifikasi.
Dampak yang dikhawatirkan warga:
Pencemaran lingkungan Air tanah dan tanah pertanian berpotensi tercemar limbah
Masalah kesehatan: Menjadi sarang penyakit seperti DBD, ISPA, dan gangguan kulit 
Gangguan sosial-ekonomi: Bau tak sedap dan lingkungan kotor menurunkan kualitas hidup warga.
Dasar Hukum Dugaan yang di langgar:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Setiap orang berhak atas lingkungan sehat. Pengelolaan limbah wajib tidak menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Setiap usaha yang berpotensi berdampak wajib memiliki izin lingkungan dan UKL-UPL/AMDAL.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Tuntutan Warga, Media & LSM:
DLHK Kab. Tangerang.agar segera melakukan audit dokumen perizinan dan inspeksi lapangan
Satpol PP. menindak tegas jika terbukti melanggar.
Pemerintah Desa & Pemda. membangun sistem pengelolaan sampah terpadu dan melakukan sosialisasi ke warga.
“Jika terbukti melanggar, pengelola dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar perwakilan LSM.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan bersama antara masyarakat, media, LSM, dan pemerintah agar pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan demi lingkungan yang sehat dan lestari.
“Narahubung:
Muhidin Iwan http://S.Tim
Red. M. Sutisna














