CILEGON – kabarbahri.co.id Aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Ciwandan kembali menuai sorotan. Di tengah larangan penambangan tanpa izin yang telah berulang kali disampaikan pemerintah, kegiatan pengerukan tanah diduga masih berlangsung bebas seolah tanpa pengawasan yang berarti.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tambang tersebut. Selain menimbulkan dampak lingkungan, keberadaan tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah terkait.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut sebelumnya sempat dihentikan pada Januari lalu setelah mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Cilegon.
“Katanya dulu sempat ditutup oleh Wali Kota Cilegon pada Januari lalu. Tapi sekarang beroperasi lagi seperti tidak ada masalah,” ujar warga kepada awak media.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (15/05/2026), sejumlah aktivitas penambangan masih terlihat berlangsung di lokasi. Kendaraan pengangkut material keluar masuk area tambang, sementara alat berat diduga tetap beroperasi di kawasan tersebut.
Ironisnya, di area bawah lokasi tambang masih terpampang spanduk peringatan dari Pemerintah Provinsi Banten bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin.” Namun imbauan itu tampaknya tak cukup kuat menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang berdampak luas terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya pelaku penambangan, pihak yang membeli atau menampung hasil material tambang ilegal juga dapat dijerat hukum karena dianggap turut menikmati hasil tindak pidana. Aparat kepolisian pun memiliki kewenangan untuk menghentikan operasi serta menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Selain persoalan hukum, aktivitas galian C ilegal juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan. Eksploitasi tanah tanpa pengawasan dapat memicu longsor, kerusakan ekosistem, hingga mengancam keselamatan warga sekitar apabila dibiarkan berlangsung tanpa kendali.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengawasan dan perizinan pertambangan berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Namun dalam praktiknya, pemerintah daerah dan aparat di wilayah tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga ketertiban serta mencegah aktivitas yang diduga melanggar hukum berlangsung secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait. Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota Cilegon serta aparat penegak hukum untuk memastikan aturan tidak hanya berhenti sebagai spanduk peringatan di lapangan.
Warga berharap pemerintah bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Bila terbukti melanggar hukum, masyarakat meminta lokasi tambang tersebut ditutup permanen demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(Jr)













