CILEGON — kabarbahri.co.id Deru truk tambang kembali memantik kegelisahan publik di Kota Cilegon. Aktivitas kendaraan bertonase besar yang melintas pada jam-jam sibuk dinilai semakin mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya di kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS) dan sejumlah titik padat lalu lintas lainnya seperti Bojonegara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Truck Tambang Masih Jadi Sorotan, Warga Cilegon Geram: Aturan Dinilai Kerap Mandul di Lapangan

Meski pembatasan jam operasional sebelumnya telah beberapa kali diberlakukan Pemerintah Kota Cilegon, realitas di lapangan justru memperlihatkan persoalan klasik yang belum benar-benar terselesaikan: lemahnya pengawasan dan minimnya ketegasan penindakan.

Keluhan masyarakat bukan semata soal kemacetan. Debu, kerusakan jalan, hingga potensi kecelakaan menjadi akumulasi keresahan warga yang selama ini merasa seolah hanya menjadi penonton di tengah lalu lalang truk tambang yang terus beroperasi tanpa disiplin waktu.

Salah seorang warga mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai belum mampu menghadirkan ketertiban secara nyata.

“Selama ini tidak ada ketegasan dari pemerintah kota maupun instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan kepolisian. Buktinya masih banyak truk tambang yang membandel,” ujarnya.

Nada serupa juga disampaikan pengguna jalan lainnya. Ia berharap aktivitas kendaraan tambang dilakukan pada malam hingga dini hari agar tidak memperparah kepadatan lalu lintas masyarakat yang beraktivitas di pagi dan sore hari.

“Kalau pagi dan sore itu jam padat. Apalagi sekarang ada pengecoran jalan menuju arah PCI, jadi makin macet,” katanya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas kebijakan pembatasan operasional yang selama ini digaungkan pemerintah. Sebab, aturan tanpa pengawasan ketat hanya akan menjadi dokumen administratif yang kehilangan wibawa di jalanan.

Di tengah sorotan masyarakat, Pemerintah Kota Cilegon akhirnya kembali memberlakukan pembatasan jam operasional truk tambang dan pasir di Jalur Lingkar Selatan mulai Sabtu, 9 Mei 2026.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 620/207/HUK tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang, truk dilarang melintas pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sementara khusus truk pasir basah, operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kebijakan tersebut diberlakukan di sepanjang ruas JLS sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait keamanan dan kepadatan arus lalu lintas. Dinas Perhubungan Kota Cilegon bersama Satlantas Polres Cilegon juga disebut melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran sejak 9 hingga 11 Mei 2026.

Namun bagi warga, substansi persoalan bukan lagi sekadar lahirnya aturan baru, melainkan konsistensi penegakan di lapangan. Publik menilai pemerintah harus mampu menunjukkan keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat, bukan sekadar meredam kritik sesaat melalui surat edaran.

Kini masyarakat menanti langkah konkret Pemerintah Kota Cilegon dan aparat terkait agar pembatasan operasional tidak berhenti sebagai formalitas kebijakan, melainkan benar-benar menjadi instrumen pengendalian yang efektif demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

(Ganjar)

Reporter: Pewarta