KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Penanganan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di Kampung Kaluwung, Desa Pamatang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Empat warga yang sempat diamankan aparat dari Polresta Tangerang dilaporkan telah dilepaskan hanya dalam kurun waktu satu hari, memunculkan dugaan adanya praktik yang menyimpang dari prosedur hukum, Kamis (23/04/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga “Tangkap Sehari, Bebas Esok Hari”: Penanganan Kasus Narkotika di Tigaraksa Disorot, Muncul Dugaan Uang Tebusan

Informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, penangkapan dilakukan pada awal April 2026. Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial WU, JR, EN, serta satu orang lainnya asal Kampung Cisereh yang belum diketahui identitas lengkapnya.

Berdasarkan keterangan yang berkembang, penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sintetis (sinte), yang kemudian mengarah pada keterlibatan dua individu lain dalam penggunaan sabu. Rangkaian ini mengindikasikan adanya keterkaitan antar pelaku dalam lingkaran penggunaan narkotika di wilayah tersebut.

Sejumlah warga setempat membenarkan adanya penangkapan tersebut. Salah seorang warga menyatakan bahwa aparat sempat mengamankan beberapa orang, namun tidak lama kemudian mereka telah kembali ke lingkungan.
“Memang sempat ditangkap, tapi sekarang sudah bebas,” ujarnya singkat.

Keterangan senada disampaikan Ketua RT setempat yang mengakui adanya penindakan terhadap warganya.
“Benar, ada yang diamankan. Tapi tidak lama, sekitar satu hari, mereka sudah dibebaskan,” ungkapnya.

Di tengah kejanggalan proses tersebut, mencuat dugaan adanya aliran dana sebagai syarat pembebasan. Informasi yang beredar menyebutkan nominal yang tidak kecil, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp17 juta per orang. Rinciannya, WU dan JR masing-masing diduga mengeluarkan Rp17 juta, EN sebesar Rp15 juta, serta satu orang lainnya sekitar Rp10 juta.

Lebih jauh, keempat individu tersebut diketahui merupakan karyawan di PT. SKL, sebuah perusahaan produksi karton di Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa. Fakta ini memperlihatkan bahwa para terduga berasal dari lingkungan kerja yang sama, sekaligus memperkuat dugaan adanya keterkaitan sosial dalam kasus tersebut.

“Itu orang-orang yang kerja di PT. SKL, produksi karton,” ujar narasumber lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait kronologi penangkapan, dasar hukum pembebasan, serta klarifikasi atas dugaan adanya praktik uang tebusan. Namun, belum ada tanggapan dari pihak berwenang.

Situasi ini memantik pertanyaan serius publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Mengingat narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), setiap proses penegakan hukum seharusnya dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan.

Publik kini mendesak langkah tegas dari aparat pengawas internal, termasuk Propam dan Paminal Polri, serta institusi pengawasan eksternal untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh. Evaluasi yang objektif dan terbuka dinilai krusial guna menjaga integritas penegakan hukum, sekaligus memastikan tidak adanya praktik penyimpangan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. (Tim)

Reporter: S Eman