Serang – Aktivitas usaha peternakan ayam pedaging yang diduga telah beroperasi cukup lama di Kampung Janala, Desa Ciherang, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi pada Senin (3/8/2026), ditemukan sedikitnya tiga unit kandang ayam berukuran besar yang diduga telah beroperasi tanpa kejelasan mengenai kelengkapan perizinan usaha.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Ternak Ayam Potong di Desa Ciherang Belum Kantongi Izin Lengkap, Pengawasan Pemerintah Setempat Tuai Sorotan

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut dikenal masyarakat sekitar sebagai Iksan Farm. Besarnya skala bangunan kandang memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola terhadap regulasi perizinan usaha peternakan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ciherang menyampaikan bahwa pihak desa hanya mengetahui adanya izin lingkungan. Sementara mengenai izin usaha maupun dokumen perizinan lainnya, ia mengaku tidak mengetahui.

“Yang kami ketahui hanya izin lingkungan saja, kalau perizinan lainnya kami tidak tahu,” ujar Kepala Desa kepada tim investigasi.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya mengenai fungsi pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas usaha berskala besar yang beroperasi di wilayahnya. Meski kewenangan penerbitan izin berada pada instansi teknis, pemerintah desa tetap memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak sosial di kemudian hari.

Dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku saat ini, setiap pelaku usaha peternakan pada prinsipnya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sesuai klasifikasi KBLI yang berlaku. Untuk usaha ayam pedaging, legalitas tersebut menjadi pintu masuk bagi pemenuhan kewajiban administrasi lainnya.

Selain NIB, pelaku usaha juga diwajibkan menyesuaikan lokasi usaha dengan tata ruang melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), memiliki dokumen pengelolaan lingkungan sesuai kapasitas usaha, serta melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai legalitas bangunan kandang. Untuk usaha peternakan skala menengah hingga besar, pemerintah daerah juga dapat mensyaratkan Izin Usaha Peternakan (IUP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dokumen lingkungan disesuaikan dengan kapasitas produksi. Peternakan dengan kapasitas tertentu dapat menggunakan SPPL, sedangkan usaha dengan kapasitas lebih besar diwajibkan menyusun UKL-UPL atau bahkan AMDAL apabila memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan lingkungan hidup.

Apabila terbukti menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban perizinan, pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan atau kerugian bagi masyarakat, konsekuensi hukum lain dapat diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pengelola peternakan terkait kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki. Aparat pemerintah maupun instansi teknis terkait juga belum memberikan keterangan mengenai status legalitas usaha tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas teknis, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara objektif terhadap legalitas operasional peternakan dimaksud. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sebagai bentuk kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

(Tim Investigasi)

Reporter: Jurnalis :