Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah melalui optimalisasi sektor perpajakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah dan masyarakat terkait pentingnya kepatuhan membayar pajak sebagai bagian dari mendukung pembangunan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dorong Kemandirian Daerah, Lombok Timur Perkuat Strategi Pajak untuk Tingkatkan Pendapatan

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Lombok Timur menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah yang berlangsung di Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (14/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyampaikan sejumlah materi mengenai pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyebut pajak menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan. Menurutnya, keberhasilan pemerintah dalam menjalankan berbagai program tidak hanya bergantung pada kebijakan yang dibuat, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Ia meminta jajaran pemerintahan hingga tingkat desa untuk ikut mengambil peran dalam menggali potensi pendapatan yang ada di wilayah masing-masing. Aparatur desa, lurah, dan camat dinilai memiliki posisi strategis karena lebih dekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pendataan serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Selain sektor pajak, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap pengembangan fasilitas penerangan jalan. Bupati mendorong keterlibatan pihak swasta melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, melaporkan bahwa capaian penerimaan pajak daerah hingga pertengahan Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen. Realisasi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Hasni, pencapaian tersebut menjadi sinyal positif, namun pemerintah tetap membutuhkan inovasi untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun. Bapenda akan terus melakukan pendekatan kepada wajib pajak agar lebih memahami kewajiban serta manfaat dari pembayaran pajak bagi pembangunan daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis pajak yang menggunakan sistem self-assessment, seperti pajak hotel dan restoran. Dalam mekanisme tersebut, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menghitung dan menyetorkan sendiri pajak yang harus dibayarkan. Sementara jenis pajak lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, masyarakat juga mendapatkan informasi mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.

Program tersebut memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan, seperti penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Selain itu, kendaraan dengan tunggakan lebih dari lima tahun mendapatkan pembebasan tunggakan pajak untuk tahun 2020 ke bawah.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi menjadi kendaraan berpelat NTB berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen untuk satu tahun serta pembebasan denda sesuai periode program.

Dengan adanya sosialisasi, pendataan potensi pajak, serta program keringanan tersebut, Pemkab Lombok Timur berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Optimalisasi penerimaan daerah diharapkan mampu memperkuat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Lombok Timur.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB