TASIKMALAYA,JABAR , kabarbahri.co.id— 15 September 2026- Maraknya keresahan masyarakat akibat aksi kelompok bermotor yang melakukan kekerasan, konvoi berbahaya, tawuran, maupun tindakan kriminal lainnya di Kota Tasikmalaya, menjadi perhatian serius. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penindakan setelah kejadian, melainkan membutuhkan pendekatan menyeluruh berupa pencegahan sejak dini, khususnya terhadap remaja yang rentan terpengaruh lingkungan pergaulan.
Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Drs. Oki D. Mustari, mengingatkan bahwa masa remaja merupakan fase penting dalam pembentukan identitas, pengendalian emosi, kepercayaan diri, dan kemampuan mengambil keputusan.
“Jangan sampai anak-anak muda kita mencari pengakuan dengan cara yang salah. Keren itu bukan karena ditakuti, tetapi karena berprestasi dan mampu memberi manfaat bagi lingkungan,” ujar Oki. Selasa (16/09/26).
Perkembangan teknologi dan media sosial membuat persoalan semakin kompleks. Aksi kekerasan yang direkam lalu diunggah dapat menciptakan budaya keliru: “viral dianggap hebat”, padahal konsekuensinya merugikan korban, keluarga, masyarakat, bahkan masa depan pelakunya sendiri. Namun media sosial bukan satu-satunya penyebab. Pengaruh teman sebaya, kebutuhan akan pengakuan, konflik keluarga, lingkungan pergaulan, lemahnya pengawasan, serta minimnya ruang kegiatan positif saling berkontribusi terhadap masalah ini.
JANGAN STIGMATISASI REMAJA DAN KOMUNITAS MOTOR
LSM MAUNG menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menyamaratakan seluruh komunitas motor sebagai geng kriminal.
“Motor bukan masalah. Anak muda bukan masalah. Yang harus kita lawan adalah perilaku kekerasan dan tindak pidananya. Komunitas otomotif yang positif justru harus dirangkul menjadi bagian dari solusi,” tegas Ketua MAUNG Tasikmalaya.
Anak muda membutuhkan ruang menyalurkan energi dan kreativitas melalui olahraga, seni, komunitas yang sehat, kegiatan keagamaan, kewirausahaan, teknologi, maupun kegiatan sosial.
“Jangan hanya berkata ‘jangan ikut geng motor’. Berikan mereka alternatif: ‘Mari bergabung dengan kegiatan yang membuat masa depanmu lebih baik.'”
3T UNTUK REMAJA: TOLAK — TINGGALKAN — TELEPON
LSM MAUNG mengajak seluruh pelajar dan remaja Kota Tasikmalaya menerapkan prinsip sederhana saat mendapat ajakan melakukan kekerasan:
1. TOLAK — Berani berkata: “Saya tidak ikut. Saya tidak mau masa depan saya rusak.”
2. TINGGALKAN — Segera menjauh dari lokasi atau kelompok jika situasi mengarah pada tawuran atau kekerasan.
3. TELEPON — Hubungi orang tua, guru, orang dewasa yang dipercaya, atau aparat jika ada ancaman keselamatan.
“Berani menolak kekerasan bukan berarti pengecut. Justru itu keberanian yang sesungguhnya.”
LIMA LANGKAH ANTISIPASI: KELUARGA — SEKOLAH — PEMERINTAH — APARAT — DPRD
Pertama — Keluarga harus hadir. Komunikasi terbuka lebih baik daripada sekadar larangan. Tanyakan bukan hanya “sudah belajar?”, tetapi juga “siapa temanmu?”, “ada masalah apa?”, “ada yang mengajak hal yang membuatmu tidak nyaman?”.
Kedua — Sekolah harus jadi tempat deteksi dini. Perkuat peran guru BK, pendidikan karakter, literasi digital, kegiatan positif, dan mekanisme laporan yang aman.
Ketiga — Pemerintah harus sediakan ruang positif. Pemkot Tasikmalaya perlu memperluas ruang kreativitas dan aktivitas pemuda agar energi mereka tersalurkan ke hal yang membangun.
Keempat — Aparat harus hadir secara preventif. Perkuat patroli berbasis data di lokasi dan jam rawan, respons cepat terhadap laporan, serta penegakan hukum yang profesional.
“Masyarakat butuh polisi yang hadir sebelum kejahatan terjadi, bukan hanya setelah ada korban.”
Kelima — DPRD harus lakukan pengawasan. Kebijakan harus terukur: pemetaan titik rawan, intensitas patroli, penanganan laporan, perbaikan fasilitas umum, serta transparansi angka kriminalitas.
TEGAS TERHADAP KEJAHATAN, SELAMATKAN ANAKNYA
Penegakan hukum tetap berjalan, namun tetap berlandaskan aturan yang berlaku:
– UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak — proses hukum tetap berjalan, namun kepentingan terbaik anak harus diutamakan.
– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — negara wajib melindungi anak dari kekerasan.
– UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian — Polri wajib hadir menjaga keamanan dan ketertiban.
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pemda berkewajiban menjaga ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
“JANGAN PERANGI ANAK MUDA. PERANGI KEKERASANNYA DAN SELAMATKAN MASA DEPANNYA.”
Tasikmalaya harus aman siang dan malam. Tujuan utama bukan menciptakan ketakutan, tetapi menciptakan lingkungan di mana semua warga — termasuk anak muda — bisa beraktivitas tanpa rasa takut. Mari bersinergi: keluarga, sekolah, tokoh agama, masyarakat, pemerintah, DPRD, dan aparat. Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Cegah sejak dini, dampingi remaja, perkuat lingkungan, hadirkan aparat, tindak tegas kejahatan, dan selamatkan masa depan anak-anak kita.
Slogan:
🛵 Motor boleh kencang, tetapi masa depan jangan sampai hilang.
✊ Berani menolak kekerasan adalah keberanian sejati.
💚 Tasikmalaya aman, remaja sehat, masa depan hebat
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG Kota Tasik Malaya
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
















