Tangerang, KabarBahri.co.id – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tangerang menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah mandul dan jalan di tempat sejak disahkan 15 tahun lalu. Keluhan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang di Gedung DPRD, Selasa (15/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dipertayankan Perda Wajib Diniyah Selama 15 Tahun Belum Optimal, FKDT Audiensi Bersama DPRD Kabupaten Tangerang.

 

RDP yang dihadiri oleh jajaran legislatif dari Komisi I, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ini digelar khusus untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Perda keagamaan tersebut. Sejak diperjuangkan pada 2009 dan resmi diundangkan pada 2011, payung hukum yang mewajibkan pendidikan keagamaan Islam bagi anak usia sekolah ini dianggap belum memberikan dampak konkret di lapangan.

 

 

 

Sekretaris DPC FKDT Kabupaten Tangerang, Saefudin, mengatakan salah satu persoalan utama yang perlu segera diselesaikan adalah legalitas ijazah Madrasah Diniyah sebagai salah satu syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

 

“Iya, poin utamanya adalah bagaimana mengoptimalkan Perda Diniyah ini. Hal yang paling ditunggu oleh masyarakat saat ini adalah legalitas ijazah Madrasah Diniyah sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan formal berikutnya, yakni ke tingkat SMP,” ujar Saefudin.

 

Menurutnya, belum diakuinya ijazah Madrasah Diniyah sebagai bagian dari persyaratan melanjutkan pendidikan formal membuat keberadaan pendidikan diniyah kurang mendapat perhatian dari masyarakat.

 

Selain persoalan legalitas ijazah, FKDT menyoroti belum adanya alokasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah daerah serta minimnya jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik Madrasah Diniyah.

 

Berdasarkan data FKDT, terdapat lebih dari 800 lembaga Madrasah Diniyah dengan sekitar 6.000 guru di Kabupaten Tangerang. Mayoritas tenaga pendidik tersebut masih menerima honor sekitar Rp50.000 hingga Rp200.000 per bulan yang bersumber dari iuran mandiri orang tua siswa.

 

Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi keberlangsungan pendidikan diniyah. Penarikan iuran dari orang tua siswa berpotensi menjadi beban bagi keluarga dan dapat berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan santri, terlebih belum terdapat payung hukum yang kuat terkait pembiayaannya.

 

Saefudin mengatakan pihaknya memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur legislatif meski terdapat dorongan dari sejumlah warga diniyah untuk menggelar aksi demonstrasi.

 

“Jujur, dari dulu ada keinginan dari warga diniyah untuk turun ke jalan menuntut hak ini. Namun, kami masih memegang moralitas dan etika untuk menjaga citra Kabupaten Tangerang agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara terhormat,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, Perda Wajib Diniyah tersebut mencakup tiga jenjang pendidikan. Diniyah Ula ditempuh selama empat tahun dan setara dengan tingkat SD, Diniyah Wustha selama dua tahun pada tingkat SMP, serta Diniyah Ulya selama dua tahun pada tingkat SMA.

 

Dalam pelaksanaannya, FKDT menilai terdapat sejumlah persoalan birokrasi yang menyebabkan perda tersebut belum berjalan maksimal. Salah satunya adalah perbedaan pemahaman mengenai kewajiban sekolah formal dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah.

 

“Di antaranya perbedaan pemahaman mengenai kewajiban sekolah formal dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah serta polemik terkait siswa non-Muslim,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, mengatakan DPRD mendukung upaya mengoptimalkan kembali implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2011.

 

Menurut Chris, DPRD akan berkoordinasi dengan Kemenag, Dinas Pendidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang untuk membahas aspek teknis, legalitas, dan kebutuhan anggaran.

 

“Rekomendasi ini luar biasa dan kami dari DPRD pasti mendukung. Kemenag dan Dinas Pendidikan juga mendukung, bahkan dari Kesra dan Hukum sudah memberikan kepastian. Kami akan segera berjalan untuk progres selanjutnya agar implementasi di lapangan bisa segera terwujud,” ujar Chris.

 

Divisi Media FKDT 

Sam malik

Reporter: Jurnalis Investigasi