SERANG — kabarbahri.co.id Aroma konflik agraria kembali menyeruak dari pelosok Kabupaten Serang. Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah proyek yang diduga akan dijadikan perkebunan aren di Kampung Gulusur RT 19/RW 04, Desa , Kecamatan Cinangka. Proyek yang telah melibatkan alat berat itu menuai keresahan warga lantaran diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan masyarakat sekitar.
Di tengah suara mesin excavator yang mulai mengupas tanah, warga justru mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi resmi dari pemerintah desa, Situasi ini memunculkan dugaan bahwa proyek berjalan terlalu dini, bahkan terkesan dipaksakan sebelum prosedur administrasi dan partisipasi publik dipenuhi.
“Belum ada sosialisasi ke masyarakat lingkungan sekitar,” ujar seorang warga kepada awak media, Minggu (17/5/2026), sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia mengaku pernah menghadiri pertemuan bersama Kepala Desa Bantarwaru, namun forum itu dinilai jauh dari substansi pembahasan proyek.
“Waktu itu cuma makan-makan pas motong kambing sama pak lurah. Tidak ada penjelasan soal proyek. Paling cuma bilang nanti disosialisasikan kalau memang perlu,” katanya.
Pernyataan itu memperlihatkan ironi klasik dalam tata kelola pembangunan desa: proyek berjalan lebih cepat dibanding transparansi. Musyawarah yang seharusnya menjadi ruang partisipasi warga justru diduga berubah menjadi seremoni basa-basi tanpa kejelasan informasi.
Kepala Desa Bantarwaru, Saiman HS, ketika dikonfirmasi langsung di sebuah saung bersama warga sekitar, memilih irit bicara. Ia mengaku belum bersedia memberikan penjelasan resmi terkait persoalan sosialisasi maupun legalitas proyek.
“Saya belum bisa memberikan keterangan resmi terkait sosialisasi, takut salah ucap,” ujarnya singkat.
Jawaban itu justru menambah tanda tanya publik. Sebab dalam praktik pemerintahan desa, keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban administratif. Ketika proyek yang berpotensi mengubah bentang lingkungan mulai dikerjakan tanpa penjelasan memadai, publik wajar curiga ada proses yang disembunyikan.
Keresahan warga semakin memuncak setelah dua alat berat diketahui sudah beroperasi di lokasi, sementara dokumen lingkungan diduga belum pernah diperlihatkan kepada masyarakat.
“Harusnya belum boleh jalan kalau izin lingkungan belum ada,” ujar warga lainnya.
Situasi menjadi semakin janggal ketika pihak keamanan desa justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengupasan lahan tersebut. Bhabinkamtibmas Desa Bantarwaru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebut dirinya baru mengetahui keberadaan proyek itu.
“Saya baru tahu kalau ada proyek di situ. Saya cuma pernah lihat dua alat berat melintas,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai koordinasi pemerintahan dan pengawasan wilayah. Sulit dipahami bagaimana proyek dengan mobilisasi alat berat dapat berlangsung tanpa sepengetahuan aparat teritorial maupun unsur pengamanan desa.
Padahal, regulasi mengenai izin lingkungan di Indonesia sudah sangat jelas. Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebagai syarat dasar penerbitan izin berusaha.
Dalam ketentuan yang berlaku, proyek berskala besar wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sementara kegiatan dengan dampak menengah diwajibkan menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan). Adapun kegiatan berskala kecil tetap harus memiliki SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
Artinya, sekecil apa pun aktivitas usaha yang berpotensi memicu dampak sosial maupun ekologis, negara mewajibkan adanya pengawasan dan keterlibatan masyarakat. Regulasi itu dibuat bukan untuk menghambat investasi, melainkan mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang kerap muncul akibat proyek serampangan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bantarwaru maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan legalitas proyek serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Di balik polemik ini, terselip pesan sederhana dari masyarakat: pembangunan seharusnya tidak berjalan di atas kegelisahan rakyatnya sendiri.
(Tim Jr)















