SERANG — kabarbahri.co.id Persidangan sengketa pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mulai membuka lapisan prosedural yang selama ini tersimpan di balik keputusan administratif Pemerintah Kota Cilegon. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (11/5/2026), dua saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat justru memunculkan sejumlah kontradiksi terkait proses rotasi, mutasi, hingga pemberhentian pejabat tinggi pratama tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dua Saksi Fakta Bongkar Prosedur Pemberhentian Sekda Cilegon di PTUN Serang

Dua saksi yang diperiksa majelis hakim ialah Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Syaeful Bahri, dan Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto. Keterangan keduanya memperlihatkan adanya celah administratif yang dinilai dapat menjadi titik krusial dalam menguji sah atau tidaknya keputusan pemberhentian Sekda.

Di hadapan persidangan, Syaeful Bahri menjelaskan bahwa pembentukan Pansel berawal dari surat permohonan Wali Kota Cilegon kepada pihak kampus untuk membentuk tim seleksi rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Namun menariknya, Syaeful mengaku tidak mengingat secara rinci keberadaan surat balasan dari pihak rektorat. Ia hanya memastikan bahwa Pansel terdiri dari lima orang dan bekerja berdasarkan data yang telah disiapkan BKPSDM.

“Metode yang digunakan wawancara dan administrasi rekam jejak yang nama-namanya sudah ada,” ujarnya di persidangan.

Pernyataan itu menjadi penting lantaran memperlihatkan bahwa Pansel lebih berfungsi sebagai instrumen administratif ketimbang forum independen yang melakukan penilaian menyeluruh terhadap pejabat yang dievaluasi.

Syaeful juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengundang Maman Mauludin untuk mengikuti wawancara, namun Sekda tidak hadir. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.

“Tidak, seingat saya Pansel tidak ada memberi rekomendasi pemberhentian, hanya nilainya tidak ada, artinya kewenangan kembali kepada Wali Kota,” katanya.

Pernyataan tersebut justru menjadi sorotan tajam dalam persidangan. Sebab, dalam dokumen yang diajukan pihak tergugat sebelumnya disebut adanya dasar administratif yang mengarah pada pemberhentian Sekda. Ketika Ketua Pansel sendiri menyatakan tidak pernah menerbitkan rekomendasi itu, muncul pertanyaan serius mengenai legitimasi prosedur yang digunakan Pemerintah Kota Cilegon.

Kontradiksi semakin terlihat ketika Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut rekomendasi pemberhentian muncul setelah Wali Kota melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyusul ketidakhadiran Sekda dalam dua kali undangan wawancara.

“Rekomendasi itu setelah Wali Kota melakukan konsultasi dengan BKN,” ujarnya.

Namun dalam keterangannya, Joko juga mengakui bahwa proses pemberhentian Sekda tidak pernah dikonsultasikan kepada Gubernur Banten maupun Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, rekomendasi dari BKN dianggap telah cukup menjadi dasar.

Pengakuan tersebut memunculkan perdebatan baru. Sebab, jabatan Sekda secara normatif bukan sekadar posisi birokrasi biasa, melainkan representasi pemerintah pusat di daerah yang secara administratif memiliki mekanisme pengawasan berlapis.

Lebih jauh, Joko juga membenarkan bahwa draft surat pemberhentian Maman Mauludin disusun BKPSDM atas arahan langsung Wali Kota Cilegon.

“Iya kami yang buat, kita bikin draft-nya atas arahan Wali Kota,” katanya.

Usai persidangan, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai kesaksian dua pejabat tersebut justru mempertegas adanya persoalan prosedural dalam proses pemberhentian Sekda.

Menurut Dadang, tidak adanya rekomendasi resmi dari Pansel menjadi fakta penting yang bertolak belakang dengan dokumen yang diajukan pihak tergugat.

“Yang pertama Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, akan tetapi di dalam bukti tergugat ada, dan semua tidak tercatat di dalam berita acara maupun penunjang bukti lainnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengakuan BKPSDM terkait tidak adanya izin maupun konsultasi kepada Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat.

“Ini tadi diakui, tidak ada izin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam usulan dan proses pemberhentian sekda,” tandasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Dadang mengungkapkan pihaknya baru menerima surat dari BKN tertanggal 23 Februari 2026 yang berisi permintaan klarifikasi kepada Wali Kota Cilegon terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian Sekda.

Surat tersebut, menurutnya, membuka kemungkinan adanya perbedaan sikap di internal BKN sendiri antara pejabat yang menerbitkan rekomendasi dan pejabat pengawasan ASN yang meminta klarifikasi atas pengaduan masyarakat.

Perkara ini kini tidak lagi sekadar menjadi sengketa jabatan, melainkan mulai menyeret pertanyaan lebih besar mengenai tata kelola birokrasi, independensi proses mutasi pejabat, serta batas kewenangan kepala daerah dalam mencopot pejabat strategis di lingkungan pemerintahannya.

(Jar)

Reporter: Pewarta