
Lampung Tengah – kabarbahri.co.id /
Minggu 26 April 2026
Kesabaran warga Kampung Padang Ratu dan Haduyang Ratu akhirnya habis. Di tengah penderitaan warga yang hanya jadi penonton melarat di atas tanah leluhurnya sendiri, tokoh pemuda sekaligus praktisi hukum, Panji Padang Ratu, tampil pasang badan. Ia dengan lantang membongkar akal-akalan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 7 yang dinilai merampas hak ekonomi masyarakat lokal.
Kemarahan ini meledak dalam audiensi antara warga dan manajemen PTPN IV pada Sabtu (26/4/2026). Dengan entengnya, pihak perusahaan mengklaim sudah membagikan kewajiban jatah kebun (plasma) hingga 68 persen.
Namun di mata Panji, angka tersebut tak lebih dari ilusi dan trik murahan korporasi. Ia membongkar fakta bahwa PTPN IV sengaja menggabungkan data wilayah Bekri dan Padang Ratu hanya untuk menutupi kenyataan pahit: warga Padang Ratu sebenarnya tidak kebagian apa-apa?
“Di era keterbukaan informasi ini, kalian tidak bisa lagi membodohi rakyat pakai angka di atas kertas! Ini bukan sekadar mainan persentase, ini urusan perut dan keadilan yang dirampas!” sikat Panji dengan tegas di hadapan perwakilan perusahaan.
Panji tidak main-main. Ia menantang langsung transparansi PTPN IV yang seharusnya menjadi urat nadi perusahaan negara.
“Kalau mayoritas jatah 68 persen itu ternyata dilarikan ke wilayah Bekri, lalu di mana hak masyarakat Padang Ratu?
Padahal kami yang rumahnya berdebu, kami yang setiap hari menanggung langsung dampak operasional kebun kalian!” cecar Panji menohok.
**Gugat Ketimpangan dan Serakahnya Korporasi**
Melalui suara Panji, jeritan masyarakat adat akhirnya menggema. Ia menyoroti ironi yang sangat menyayat hati: perusahaan pelat merah berpesta pora mengeruk kekayaan dari hasil bumi Lampung Tengah, sementara warga di ring satu (sekitar kebun) dibiarkan miskin dan terjebak dalam ketimpangan ekonomi yang parah.
Panji mengingatkan dengan keras bahwa jatah 20 persen kebun untuk warga itu **bukan sedekah, bukan sumbangan, dan bukan belas kasihan korporasi.** Itu adalah utang hukum dan kewajiban mutlak yang harus dibayar kepada rakyat sesuai undang-undang.
Kini, bersama Panji Padang Ratu, warga mendesak perusahaan untuk buka-bukaan data secara transparan. Siapa sebenarnya oknum-oknum yang selama ini kenyang memakan jatah tanah rakyat?
Panji memberikan peringatan keras: jika PTPN IV terus menutup mata, bersikap rakus, dan enggan memanusiakan warga lokal, korporasi ini sama saja sedang menyalakan “bom waktu” perlawanan masyarakat adat yang siap meledak kapan saja.Narahubung : Wawa SH
(Tim Ms)













