PANDEGLANG —kabarbahri.co.id
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Karangsari 1, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan tajam. Setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait penerapan K3, material pasir hingga pekerjaan fondasi, kini Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak adanya pengawasan dan pemeriksaan lebih serius terhadap pelaksanaan program tersebut.
Program revitalisasi dengan nilai anggaran yang diinformasikan mencapai Rp681.789.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih, terutama apabila dugaan ketidaksesuaian di lapangan benar-benar ditemukan melalui pemeriksaan dan verifikasi.
GOW-BANTEN menilai besarnya anggaran negara yang dikucurkan untuk pembangunan sarana pendidikan tidak boleh berujung pada pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan atau pengawasan yang tidak berjalan maksimal.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan pihaknya meminta aparat dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap setiap informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami meminta Kejati Banten dan Gubernur Banten turun tangan sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan program revitalisasi ini benar-benar berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan pengawasan hanya dilakukan secara administratif, sementara kondisi pekerjaan di lapangan tidak mendapatkan perhatian yang memadai,” tegas Raeynold.
Menurut Raeynold, keberhasilan program revitalisasi tidak cukup diukur dari apakah bangunan akhirnya berdiri atau pekerjaan dinyatakan selesai.
Yang harus diperiksa, kata dia, adalah kesesuaian volume, mutu material, metode pelaksanaan, penerapan K3, penggunaan anggaran, serta proses pengawasan.
“Kalau bangunannya berdiri tetapi material atau metode pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, tentu harus dipertanyakan. Apalagi kalau pengawasan di lapangan tidak berjalan optimal. Karena itu kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta lapangan,” ujarnya.
GOW-BANTEN juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan P2SP SDN Karangsari 1.
Pihaknya meminta agar dokumen dan data yang berkaitan dengan pelaksanaan program dapat diperiksa oleh pihak berwenang, termasuk RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan atau penggunaan material, dokumentasi pekerjaan, serta dokumen pengawasan.
Raeynold menegaskan bahwa persoalan K3 dan fondasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa.
Keselamatan kerja harus menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih lokasi pembangunan berada di lingkungan satuan pendidikan yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas guru, siswa, dan masyarakat.
“Keselamatan tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan. Begitu juga fondasi. Ini merupakan bagian penting dari konstruksi. Kalau ada informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian, maka harus diverifikasi secara teknis oleh pihak yang kompeten,” katanya.
Desakan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Gubernur Banten bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan.
Menurut Raeynold, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan adanya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan mendorong setiap dugaan yang muncul diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak ingin informasi masyarakat berhenti begitu saja. Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, GOW-BANTEN akan terus mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan data, konfirmasi, verifikasi, dan hak jawab dari seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami memberikan ruang kepada Kepala SDN Karangsari 1, P2SP, konsultan atau pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi. Tetapi transparansi harus dibuka. Jangan sampai pertanyaan publik justru dianggap sebagai gangguan,” ujar Raeynold.
Raeynold menegaskan bahwa anggaran Rp681.789.000 bukan angka kecil. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah yang digunakan telah menghasilkan pekerjaan sesuai ketentuan.
“Ini uang negara. Prinsipnya sederhana: tepat anggaran, tepat volume, tepat mutu, tepat sasaran dan aman. Kalau semua sudah sesuai, tidak perlu takut diperiksa,” pungkasnya.
GOW-BANTEN menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan hasil penelusuran dan bahan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang apabila masih terdapat pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban memadai.
Catatan: Seluruh persoalan yang disorot dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Tidak ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Pihak SDN Karangsari 1, P2SP, pengawas, dan instansi terkait diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Penulis: Team / RED
Reporter – Pandeglang Banten Asep Kurniawan kabar Bahri co.id















