AMDAL, Tandon Air hingga Pengawasan Lingkungan Dipertanyakan: Empat Tahun Berlalu, Mengapa Rekomendasi DPRD Sejak 2022 Belum Jelas Tindak Lanjutnya?
KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Empat tahun bukanlah waktu yang singkat. Namun, rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang terkait persoalan lingkungan di kawasan perumahan Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, yang mencuat sejak inspeksi mendadak (sidak) pada 18 Agustus 2022, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan saat itu, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kapasitas tandon air, sistem drainase, hingga infrastruktur penunjang kawasan, belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai sejauh mana penyelesaiannya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta DPRD Kabupaten Tangerang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembangunan kawasan berskala besar.
Apakah rekomendasi hasil sidak DPRD benar-benar dikawal hingga tuntas, atau justru berhenti sebatas catatan administratif tanpa kejelasan tindak lanjut? Bahkan, muncul kritik publik dengan istilah ‘masuk angin’ terhadap lembaga-lembaga yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memastikan kepatuhan pengembang terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Istilah tersebut merupakan bentuk kritik atas ketidakjelasan pengawasan, bukan tuduhan bahwa telah terjadi praktik suap, gratifikasi, ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan ini bermula pada Kamis, 18 Agustus 2022. Saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode tersebut, Kholid Ismail, bersama Komisi IV dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inspeksi ke kawasan Suvarna Sutera. Sidak dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat Kecamatan Sindang Jaya mengenai dampak pembangunan kawasan perumahan tersebut.
Dalam pemberitaan kala itu, DPRD menyoroti sejumlah persoalan mendasar, di antaranya kapasitas tandon air yang dinilai belum memadai, sistem drainase, dokumen AMDAL, serta kondisi infrastruktur jalan.
Pihak pengembang melalui Direktur Estate Suvarna Sutera saat itu, Randy L. Pangemanan, juga pernah menyampaikan bahwa sejumlah masukan DPRD akan ditindaklanjuti. Namun, setelah empat tahun berlalu, publik berhak mempertanyakan realisasi komitmen tersebut.
Mana laporan pelaksanaan rekomendasi DPRD? Siapa instansi yang melakukan verifikasi lapangan? Apakah seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan telah dipenuhi? Dan jika belum, tindakan apa yang telah dilakukan pemerintah terhadap pengembang?
Jangan sampai sidak yang semestinya menjadi instrumen pengawasan justru kehilangan makna karena tidak diikuti evaluasi, pemeriksaan, dan keterbukaan hasil kepada masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah pemberitaan Suaragempur.com pada 20 Agustus 2025 memuat keterangan dua perwakilan DLH Kabupaten Tangerang, Dilah dan Susan. Dalam pemberitaan tersebut, keduanya menyampaikan bahwa dokumen AMDAL kawasan Suvarna Sutera diterbitkan pada 2015 dan pada saat itu belum mengalami perubahan.
Dilah juga menjelaskan bahwa persoalan teknis tandon air berkaitan dengan kewenangan dinas sumber daya air. Sementara Susan menyampaikan bahwa pembangunan tandon semestinya dilakukan sebelum aktivitas pembangunan utama berjalan. Namun, terdapat satu keterangan yang justru memunculkan pertanyaan lebih besar. Pihak DLH dalam pemberitaan tersebut disebut mengaku belum mengetahui rekomendasi DPRD hasil sidak pada 2022.
Pernyataan tersebut patut mendapat penjelasan serius. Bagaimana mungkin rekomendasi hasil pengawasan lembaga legislatif terhadap pembangunan kawasan berskala besar tidak diketahui oleh instansi teknis yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan lingkungan hidup?
Apakah rekomendasi tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi kepada DLH? Apakah tidak ada koordinasi lintas perangkat daerah? Ataukah terdapat persoalan dalam sistem administrasi dan dokumentasi pengawasan yang selama ini berjalan?
Jika benar terjadi keterputusan koordinasi selama bertahun-tahun, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah komunikasi biasa. Hal itu perlu dievaluasi secara menyeluruh karena menyangkut efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pembangunan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan masyarakat.
Persoalan ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati Moch. Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.
Memang, rekomendasi DPRD tersebut muncul sebelum masa kepemimpinan pemerintahan saat ini. Namun, pergantian kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan terputusnya tanggung jawab pengawasan. Pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai persetujuan lingkungan, ketentuan tata ruang, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Bupati dan Wakil Bupati perlu meminta penjelasan konkret dari perangkat daerah terkait mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun 2022. Jangan sampai masyarakat terus dihadapkan pada persoalan yang sama, sementara antarinstansi justru saling menunjuk kewenangan tanpa memberikan penyelesaian yang jelas.
Jika persoalan tandon air merupakan ranah dinas sumber daya air, maka dinas tersebut harus menjelaskan hasil pemeriksaan teknisnya. Jika berkaitan dengan dokumen dan kewajiban lingkungan, DLHK harus membuka hasil evaluasi serta pengawasannya.
Pembagian kewenangan seharusnya menjadi dasar untuk memperjelas tanggung jawab, bukan dijadikan alasan untuk menghindari penyelesaian persoalan.
DPRD Kabupaten Tangerang juga tidak boleh hanya tampil ketika melakukan sidak, menyampaikan kritik, dan mengeluarkan rekomendasi. Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat patut mengetahui sejauh mana rekomendasi yang pernah disampaikan benar-benar dikawal.
Apakah Komisi IV pernah menggelar rapat kerja lanjutan? Apakah pengembang pernah dipanggil kembali? Apakah OPD terkait pernah dimintai laporan tertulis? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan?
Jika seluruh proses tersebut pernah dilakukan, mengapa hasilnya belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat? Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan DPRD hanya terlihat tegas ketika berada di lokasi sidak, tetapi kehilangan ketegasan ketika masyarakat menunggu hasil konkret.
Pengawasan bukan sekadar kehadiran di lapangan. Pengawasan harus menghasilkan evaluasi, rekomendasi yang terukur, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan Suvarna Sutera tidak boleh dipandang sebatas perdebatan dokumen atau pembagian kewenangan antarinstansi.
Kawasan perumahan berskala besar membutuhkan perencanaan tata air yang matang, sistem drainase yang memadai, serta fasilitas pengendalian limpasan air yang sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar.
Apabila kapasitas tandon air tidak sesuai dengan kebutuhan kawasan atau sistem drainase tidak berfungsi sebagaimana mestinya, terdapat potensi peningkatan risiko genangan, limpasan air, hingga gangguan tata air di wilayah sekitar.
Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap tandon air harus dilakukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi kapasitas tampung, lokasi, desain, fungsi, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan lingkungan.
Demikian pula dokumen AMDAL yang diterbitkan pada 2015 perlu dievaluasi kesesuaiannya dengan kondisi dan perkembangan kegiatan pembangunan.
Perlu ditegaskan, dokumen AMDAL yang diterbitkan pada 2015 tidak otomatis menjadi tidak berlaku hanya karena usianya telah bertambah. Namun, apabila terdapat perubahan usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria perubahan persetujuan lingkungan, kewajiban penyesuaian dokumen harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan pembangunan yang berjalan saat ini masih sesuai dengan dokumen lingkungan yang menjadi dasar persetujuannya. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, tindakan administratif harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Empat tahun tanpa penjelasan terbuka mengenai penyelesaian rekomendasi DPRD merupakan kondisi yang patut dievaluasi.
Persoalan ini bukan semata menyangkut hubungan antara pemerintah dan pengembang, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat serta kepastian bahwa pembangunan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Ketika masyarakat menyampaikan keluhan, pemerintah seharusnya hadir memberikan jawaban berdasarkan data, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Publik juga tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa evaluasi akan dilakukan. Yang dibutuhkan adalah bukti konkret berupa laporan pemeriksaan, hasil pengawasan, dokumen tindak lanjut, dan penjelasan mengenai kewajiban pengembang yang telah maupun belum dipenuhi.
Jika seluruh rekomendasi DPRD telah dilaksanakan, tunjukkan bukti dan hasil verifikasinya. Namun, apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah harus menjelaskan langkah penegakan aturan yang akan ditempuh.
Jangan sampai muncul preseden buruk bahwa semakin besar sebuah kawasan pembangunan, semakin sulit pula masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pengawasan pemerintah terhadapnya.
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, terdapat lima pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah, DPRD, DLHK, dan pihak pengembang:
1. Mengapa rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang hasil sidak 18 Agustus 2022 belum disertai penjelasan terbuka mengenai laporan penyelesaian dan hasil verifikasinya?
2. Apakah PT Delta Mega Persada telah memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pembangunan tandon air, penataan drainase, dan fasilitas pengendalian limpasan air sesuai dokumen yang disetujui?
3. Mengapa perwakilan DLH Kabupaten Tangerang pada 2025 disebut mengaku tidak mengetahui rekomendasi DPRD tahun 2022? Apakah rekomendasi tersebut tidak pernah diteruskan secara resmi kepada instansi terkait?
4. Apakah Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan pengembang? Jika ditemukan ketidakpatuhan, apakah sudah ada tindakan administratif sesuai ketentuan?
5. Kapan DPRD Kabupaten Tangerang akan membuka hasil pengawasan dan meminta pertanggungjawaban seluruh instansi maupun pihak pengembang terkait rekomendasi yang telah berlangsung selama empat tahun tersebut?
Pengawasan lingkungan bukan formalitas administratif, bukan pula agenda seremonial yang selesai setelah sidak dilaksanakan.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, sedangkan pengembang berkewajiban memenuhi seluruh persetujuan dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Keempat pihak tersebut tidak boleh membiarkan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat menggantung tanpa kejelasan.
Empat tahun sudah berlalu. Rekomendasi telah disampaikan, persoalan telah disorot, dan berbagai pertanyaan telah muncul. Kini yang dibutuhkan bukan lagi pernyataan normatif, melainkan transparansi dan pertanggungjawaban.
Jika DLHK telah bekerja, tunjukkan hasil pengawasannya. Jika Pemkab telah melakukan evaluasi, buka hasilnya. Jika DPRD telah mengawal rekomendasinya, sampaikan laporan tindak lanjutnya. Dan jika pengembang telah memenuhi seluruh kewajibannya, tunjukkan bukti pemenuhan tersebut kepada publik.
Jangan biarkan istilah ‘masuk angin’ terus berkembang menjadi persepsi masyarakat akibat minimnya keterbukaan informasi. Sebab, dalam persoalan lingkungan hidup, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi sebuah instansi atau perusahaan, melainkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.
CATATAN REDAKSI:
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi terbaru yang dapat diverifikasi mengenai penyelesaian seluruh rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang hasil sidak pada 18 Agustus 2022.
Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab seluas-luasnya kepada Bupati Tangerang, DLHK Kabupaten Tangerang, dinas sumber daya air terkait, pimpinan dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, serta manajemen PT Delta Mega Persada.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian penegakan aturan. Setiap dugaan maupun kritik yang disampaikan tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian berdasarkan fakta serta dokumen yang sah.

















