BANGKALAN – kabar Bahri.co.id-Beredarnya dua surat tugas yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan pengawasan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bangkalan menjadi perhatian warga.
Dua surat tersebut masing-masing diterbitkan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi Jatim (GRANSI Jatim) dan LSM NKRI (Lembaga Solidaritas Keadilan Rakyat). Keduanya sama-sama tertanggal 23 September 2026 dan mencantumkan kegiatan pengawasan Dana BOS.
Surat tugas GRANSI Jatim bernomor 017/ST/GRANSI-JATIM/IX/2026 ditujukan untuk pelaksanaan sidak transparansi Dana BOS di UPTD SDN Prancak 2, Kecamatan Prancak, Kabupaten Bangkalan.
Dalam surat tersebut, kegiatan disebut akan dilaksanakan pada 24–30 September 2026. Tim yang ditugaskan antara lain Rifai, S.H., Inam Khalid, Moh. Dihan, M. Zehri, dan Agus Purwanto.
Sementara itu, LSM NKRI menerbitkan surat tugas monitoring Dana BOS dengan nomor 005/ST/LSM-NKRI/IX/2026. Surat tersebut mencantumkan penugasan tim untuk melakukan monitoring terhadap Dana BOS di 19 SDN wilayah Kecamatan Konang.
Tim yang tercantum dalam surat itu terdiri dari Ketua H. Abdul Rohman, Sekretaris Mujahidin, dan Anggota Muhammad Rifai.
Beredarnya dua surat tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait dasar, legalitas, serta kewenangan organisasi dalam melakukan pemeriksaan atau monitoring penggunaan Dana BOS di sekolah.
Sejumlah warga yang membicarakan surat tersebut melalui grup WhatsApp Kabar Bangkalan meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka.
“Ini maksudnya bagaimana? Barangkali ada yang tahu, ini surat tugas dari siapa, jauh-jauh dari Sidoarjo ke sekolah. Ini harus dilihat kebenarannya, jangan sampai ada orang memanfaatkan situasi,” demikian salah satu komentar warga dalam grup tersebut.
Warga lainnya juga meminta agar keabsahan surat, identitas tim, serta dasar pelaksanaan kegiatan dapat dipastikan terlebih dahulu.
Pertanyaan publik terutama berkaitan dengan apakah kegiatan tersebut merupakan bentuk pemantauan masyarakat sebagaimana fungsi kontrol sosial, atau memiliki kewenangan tertentu dalam melakukan pemeriksaan administrasi maupun penggunaan Dana BOS.
Sebab, transparansi dan pengawasan Dana BOS memang menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan. Namun, mekanisme, kewenangan, serta batas-batas kegiatan pengawasan juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Dalam surat GRANSI Jatim tercantum tembusan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bangkalan dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Sementara pada surat LSM NKRI juga disebutkan kegiatan monitoring terhadap 19 SDN di Kecamatan Konang.
Hingga berita ini ditulis, pertanyaan warga terkait dasar penerbitan surat, tujuan kegiatan, serta mekanisme pelaksanaan monitoring masih membutuhkan klarifikasi dari pihak GRANSI Jatim maupun LSM NKRI.
Transparansi Dana BOS penting dilakukan. Namun, kejelasan identitas, dasar penugasan, serta kewenangan tim di lapangan juga diperlukan agar kegiatan pengawasan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Silahkan saja LSM melakukan monitoring ke sekolah sebagai bentuk pengawasan, tapi perlu di ingat, LSM tidak memiliki kewenangan sidak resmi) pemeriksaan seperti inspektorat, BPK, atau Aparat Penegak hukum hanya karena membawa surat tugas dari internal LSM itu sendiri. Dan jangan sampai tercium bau tidak sedap dengan meminta uang setelah melakukan monitoring. Pesan ketua LSM GARABS MOH JUNAIDI SYAH
















