Pandeglang kabarbahri.co.id – 29 April 2026 Komando HAM bersama jaringan menggelar audiensi di Kecamatan Pulosari, Rabu 29/4/2026, menindaklanjuti laporan masyarakat soal *dugaan pelanggaran berlapis oleh oknum Ketua BPD Desa Cilentung*. Audiensi yang dihadiri Camat Pulosari Juhanas, Danramil, dan Kapolsek Pulosari diwarnai kekecewaan karena *terlapor mangkir tanpa keterangan.*
Audiensi ini merujuk *Surat Resmi Komando HAM Nomor: 011/Komando-HAM/IV/2026*. Berdasarkan pemantauan lapangan, Ketua Umum Komando HAM Pandeglang, Fahru, membeberkan *dugaan pidana dan pelanggaran administrasi sekaligus*:
*Dugaan Provokasi Stop Konservasi*
Oknum Ketua BPD diduga menghasut warga menghentikan kegiatan konservasi di kawasan Gunung Pulosari. *Dijerat Pasal 69 ayat 1 huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Junto Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.*
*2. Dugaan Intimidasi & Pemerasan*
Oknum diduga memeras pelaku usaha lokal dengan dalih jabatan. *Dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Junto Pasal 423 KUHP tentang Pemerasan oleh Pejabat.*
*3. Dugaan Rangkap Jabatan*
Oknum menjabat Ketua BPD Desa Cilentung sekaligus Kepala Sekolah SDN Sukaraja 3 Desa Bonghas. *Melanggar Pasal 64 huruf j UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Junto Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.*
*4. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang*
Tindakan di atas berpotensi melanggar *Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.*
*“Ini bukan pelanggaran tunggal. Ini kejahatan berjamaah dalam satu orang,”* tegas Fahru. *“UU Tipikor Junto UU Desa Junto KUHP kita pakai semua. Jangan salahkan kalau nanti rompi oranye yang dipakai.”*
Camat Pulosari, Juhanas, berjanji panggil ulang. *“Tiga kali mangkir, saya samperin ke rumahnya,”* ujarnya.
Perwakilan Komando HAM, Jemi, desak pemberhentian. *“Pasal 76 ayat 1 UU Desa jelas: Anggota BPD diberhentikan jika melanggar larangan. Rangkap jabatan + pemerasan = Wajib copot.”*
*Tim “akan kawal kasus ini. Jika minggu ini tidak ada SK pemberhentian, *Tim siapkan aksi di Kantor Bupati Pandeglang.*
Hingga berita ini naik, oknum Ketua BPD Cilentung belum beri klarifikasi.
*Redaksi GWI membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
*JUNTO ”
1. *Gabung Pasal Pidana + Administrasi* = Oknum bisa dipenjara + dipecat
2. *Tunjuk Pasal Pemberatan* = Karena pejabat, hukuman +1/3
3. *Desak APH* = Polisi + Kejaksaan + Inspektorat wajib gerak bareng
*DASAR HUKUM KEROYOKAN KASUS INI:*
1. *UU 6/2014 tentang Desa Pasal 64, 76* = Larangan rangkap jabatan, sanksi pemberhentian
2. *UU 31/1999 Junto UU 20/2001 Tipikor Pasal 3, 12 e* = Penyalahgunaan wewenang, pemerasan
3. *UU 32/2009 PPLH Pasal 69* = Merintangi konservasi
4. *KUHP Pasal 160, 368, 423* = Penghasutan, pemerasan, pemerasan pejabat
5. *UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Pasal 17* = Larangan konflik kepentingan
6. *Permendagri 110/2016 tentang BPD Pasal 26* = Larangan rangkap jabatan ASN/Kasek
Red “M S














