SERANG — Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, mulai memasuki tahap yang lebih serius: bukan sekadar soal jenis BBM, melainkan tentang asal-usul, legalitas, tata niaga, hingga kesesuaian peruntukannya dengan kegiatan operasional di lokasi.
Tim Investigasi bersama sejumlah rekan melakukan penelusuran lapangan berdasarkan temuan dan dokumentasi pada 14 September 2026, disertai keterangan dari pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Cilowong. Dalam proses penelusuran tersebut, nama Haji Suganda turut disebut berkaitan dengan solar yang menjadi objek perhatian.
Untuk menghindari pemberitaan yang hanya bertumpu pada informasi sepihak, redaksi kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Haji Suganda melalui WhatsApp.
Pada 16 September 2026 pukul 20.42 WIB, redaksi meminta penjelasan mengenai informasi penggunaan solar subsidi di kawasan TPA Cilowong. Haji Suganda memberikan jawaban pada pukul 22.37 WIB:
“wlkmslm itu solar industri ”
Jawaban tersebut menjadi klarifikasi langsung dari Haji Suganda bahwa solar yang dimaksud, menurut keterangannya, merupakan solar industri.
Namun, dalam kerja jurnalistik, sebuah klaim tidak berhenti pada pernyataan. Ketika jenis BBM telah disebut sebagai solar industri, pertanyaan berikutnya menjadi lebih substantif: dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah seluruh dokumen tata niaganya dapat diverifikasi?
Atas dasar itu, pada 17 September 2026 pukul 14.51 WIB, redaksi kembali meminta Haji Suganda menunjukkan dokumen legalitas solar tersebut.
“Mohon izin pak haji, klu itu solar industri izin minta bukti legalitas nya Biar kita cek di tata niaga BPH migas.” Suganda kemudian menjawab pada pukul 15.07 WIB bahwa dirinya masih berada di lua Redaksi kembali menghubungi pada pukul 20.35 WIB. Selanjutnya, pada 18 September 2026 pukul 07.44 WIB, Haji Suganda menyampaikan bahwa dirinya telah berada di rumah.
Sampai rangkaian komunikasi tersebut, redaksi belum menerima dokumen legalitas maupun dokumen transaksi solar yang diminta untuk keperluan verifikasi.
Meski demikian, ketiadaan dokumen yang belum diterima redaksi tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Justru pada titik inilah proses verifikasi menjadi penting: membedakan antara dugaan, klaim, fakta lapangan, dan dokumen yang dapat diuji.
Bukan Sekadar Solar, Tetapi Jejak Tata Niaganya Tim investigasi kini memusatkan perhatian pada sejumlah pertanyaan yang lebih mendasar, antara lain asal-usul BBM, pemasok, bukti pembelian, surat jalan atau dokumen pengiriman, peruntukan solar, serta kesesuaiannya dengan pekerjaan dan kegiatan operasional di TPA Cilowong.
Sebab, jika benar solar tersebut merupakan solar industri sebagaimana disampaikan Haji Suganda, maka terdapat rangkaian administrasi dan transaksi yang semestinya dapat menjadi dasar untuk menguji keterangan tersebut.
Dengan kata lain, persoalannya bukan lagi sebatas “solar subsidi atau solar industri?”.
Pertanyaan jurnalistiknya berkembang menjadi: “Jika solar industri, di mana jejak legalitas dan dokumen transaksinya?”
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari proses verifikasi terhadap sebuah informasi yang menyangkut penggunaan BBM di fasilitas publik.
Tim wartawan juga akan meminta penjelasan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang mengenai mekanisme penyediaan BBM di TPA Cilowong, termasuk pihak yang menyediakan, dasar pengadaan, dokumen pekerjaan, mekanisme pembayaran, peruntukan BBM, serta sistem pengawasan terhadap penggunaannya.
Publik tentu berhak memperoleh informasi yang terang mengenai bagaimana kebutuhan operasional fasilitas publik dipenuhi dan bagaimana penggunaan anggaran maupun sumber daya dalam kegiatan tersebut dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi Tetap Terbuka Media ini menegaskan bahwa penelusuran tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik, bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Haji Suganda telah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan secara tegas menyampaikan bahwa solar yang dimaksud merupakan solar industri. Karena itu, pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan tetap menjadi dasar yang perlu diuji melalui dokumen pendukung.
Pada saat yang sama, pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan, distribusi, maupun penggunaan BBM di TPA Cilowong juga memiliki ruang yang sama untuk memberikan keterangan, menunjukkan dokumen, serta menyampaikan hak jawab.
Sebab dalam kerja jurnalistik yang serius, dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta, tetapi fakta juga tidak boleh berhenti hanya sebagai klaim.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan dokumen, transparansi, dan penjelasan yang dapat diverifikasi.
(Tim Investigasi)
















