Cilegon — kabarbahri.co.id Kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car free day) yang digagas Pemerintah Kota Cilegon kembali menuai sorotan. Program yang dimaksudkan sebagai langkah konkret penghematan energi sekaligus pengendalian polusi itu diduga tak dijalankan secara konsisten di internal birokrasi—ironisnya, pada institusi yang justru memikul mandat lingkungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Hari Bebas Kendaraan di Cilegon Dipertanyakan, Dinas Lingkungan Hidup Diduga Abai pada Aturan

Berdasarkan ketentuan resmi, kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon, termasuk pejabat struktural, setiap Rabu pada minggu kedua dan terakhir. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 976 Tahun 2025 dan Nomor 1532 Tahun 2025, yang mewajibkan pegawai tidak menggunakan kendaraan pribadi, kecuali untuk kepentingan dinas operasional dan keadaan darurat.

Secara normatif, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda “go green” pemerintah daerah—sebuah upaya simbolik sekaligus praktis untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak dan memperbaiki kualitas udara. Namun, implementasinya di lapangan tampak belum sepenuhnya seragam.

Pantauan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan kepatuhan relatif terjaga. Area parkir di beberapa instansi, seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan OPD lainnya, terlihat lebih lengang dari biasanya. Akan tetapi, kondisi berbeda justru teramati di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Di instansi tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat milik pegawai masih terlihat memenuhi area parkir pada hari pelaksanaan kebijakan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya publik: mengapa lembaga yang menjadi garda depan isu lingkungan justru terkesan abai terhadap kebijakan yang sejalan dengan mandatnya sendiri?

 

Padahal, dalam Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2025, ditegaskan bahwa program Hari Bebas Kendaraan Bermotor bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh jajaran pemerintahan. Wali Kota Cilegon, Robinsar, bahkan sebelumnya menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“Penegakan aturan ini penting, bukan hanya soal disiplin birokrasi, tetapi juga soal komitmen terhadap lingkungan,” demikian pernyataan yang pernah disampaikan Robinsar dalam berbagai kesempatan.

Ketidaksinkronan antara kebijakan dan praktik di lapangan ini membuka ruang evaluasi serius. Tanpa pengawasan dan penegakan yang konsisten, kebijakan berpotensi tereduksi menjadi sekadar simbol administratif—kehilangan daya ubah yang seharusnya menjadi tujuan utamanya.

Wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada kepala dinas lingkungan hidup (DLH) melalui pesan WhatsApp, Namun beliau tidak merespon sama sekali, Justru menimbulkan pertanyaan publik.Tak berhenti di situ awak media mencoba kembali mencari pejabat di dinas LH untuk melakukan upaya konfirmasi, Alhamdulillah Kasubag LH mau menemui wartawan beliau menjelaskan “Ya memang kami tahu tentang Perwal (Peraturan Walikota) tentang hari bebas kendaraan.

Tapi di Lh sendiri kami tidak henti henti mengingatkan para pegawai sudah sering kali dihimbau namun,Grup wa saja tidak di buka,”Katanya

Hingga laporan ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, konsistensi menjadi kunci. Publik kini menanti langkah tegas dari Wali Kota Cilegon untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah dirumuskan tidak berhenti pada teks regulasi, melainkan benar-benar hidup dalam praktik birokrasi sehari-hari.

(Jar)

Reporter: Pewarta