Serang — kabarbahri.co.id Sidang lanjutan sengketa pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (4/5/2026), dengan fokus pada pemeriksaan saksi fakta yang dinilai menentukan arah pembuktian perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sidang Lanjutan Sengketa Sekda Cilegon: Saksi Kunci Ungkap Dugaan Pemberhentian Nonprosedural

Kuasa hukum penggugat, H. Maman, menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Susana, sebagai saksi kunci. Keterangan yang disampaikan tidak sekadar administratif, melainkan menyentuh jantung prosedur dalam tata kelola kepegawaian aparatur sipil negara.

Di hadapan majelis hakim, Ai Dewi menyatakan tidak pernah menerima tembusan maupun mengetahui adanya surat izin pemberhentian Sekda Cilegon dari pemerintah kota. Pernyataan ini, dalam konstruksi hukum administrasi, bukan sekadar kekosongan dokumen, tetapi berpotensi mencerminkan cacat prosedur.

“Saya hadir untuk menyampaikan apa yang saya ketahui. Namun sejauh ini, saya tidak pernah menerima atau mengetahui adanya surat izin pemberhentian Sekda Cilegon,” ujarnya.

Kesaksian tersebut mempertebal argumentasi penggugat bahwa proses pemberhentian diduga tidak melalui mekanisme administratif yang semestinya—sebuah prasyarat yang dalam praktik birokrasi menjadi penopang legitimasi keputusan pejabat publik.

Kuasa hukum penggugat, H. Dadang Handayani, menegaskan bahwa perkara ini bukan semata sengketa jabatan, melainkan menyangkut pemulihan harkat dan martabat kliennya. Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dikomunikasikan kepada Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah.

“Pemberhentian seorang ASN, terlebih pejabat tinggi pratama, tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada tahapan, prosedur, serta koordinasi lintas instansi yang wajib dipenuhi,” kata Dadang.

Ia menambahkan, dalam persidangan terungkap pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme formal dalam pemberhentian ASN. Tanpa fondasi prosedural yang kuat, keputusan administratif berisiko tereduksi menjadi tindakan sepihak yang rentan digugat.

Di sisi lain, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Cilegon, Agung, menyatakan pihaknya masih mengikuti proses persidangan dan membuka kemungkinan menghadirkan saksi internal, termasuk dari unsur panitia seleksi. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya keterbatasan pengetahuan saksi terkait tahapan sebelumnya, mengingat pergantian jabatan di tubuh BKD Provinsi Banten.

“Kami masih mendalami proses yang ada. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi dari internal atau tim panitia seleksi,” ujarnya.

Namun demikian, penegasan ulang dari Ai Dewi bahwa baik selama masa jabatannya maupun pada periode sebelumnya ia tidak pernah menerima atau mengetahui adanya surat izin pemberhentian, menjadi catatan penting yang sulit diabaikan dalam konstruksi perkara.

Persidangan ini terus menyedot perhatian publik karena menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan: kepatuhan terhadap regulasi dan akuntabilitas dalam pengangkatan maupun pemberhentian pejabat daerah. Di tengah sorotan tersebut, proses di PTUN menjadi arena uji—bukan hanya bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi integritas sistem administrasi negara itu sendiri. Mm

Sejumlah kalangan menilai, putusan dalam perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam menegaskan batas kewenangan kepala daerah dalam mengambil keputusan strategis terhadap aparatur sipil negara. Hingga kini, publik menunggu apakah hukum administrasi akan berdiri tegak, atau justru kembali tunduk pada tafsir kekuasaan.

(Jr)

Reporter: Pewarta