KABARBAHRI.CO.ID | Serang — Kantor desa merupakan ujung tombak pemerintahan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Di sinilah segala urusan administrasi, surat-menyurat, serta kepentingan publik lainnya seharusnya dijalankan secara optimal. Namun, fungsi vital tersebut tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya di Kantor Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kantor Desa Carenang Diduga Sepi Saat Jam Kerja, Pelayanan Publik Terbengkalai

Pada Jumat 31 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 hingga 11.00 WIB, awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Hasilnya, kantor desa tampak lengang. Hanya dua orang perangkat desa yang terlihat berada di tempat, yakni Nurdin, staf kesejahteraan rakyat (kesra), dan Ilah, staf perencanaan. Keduanya tampak duduk santai di luar kantor sambil memainkan gawai.

Saat dikonfirmasi, Nurdin mengatakan bahwa kehadiran perangkat desa menyesuaikan dengan aktivitas masyarakat.

“Tergantung warganya. Kalau ada yang bikin surat, ada stafnya. Kalau nggak ada yang bikin surat, ya begini, sepi. Staf pada nggak ada,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin kerja dan tanggung jawab aparatur desa dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Sebab, meskipun aktivitas masyarakat mungkin sepi, kantor pemerintahan seharusnya tetap memberikan pelayanan prima sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pantauan lebih lanjut, tidak terlihat adanya kegiatan pelayanan administrasi di dalam kantor. Kantor desa memang tampak terbuka, namun hanya sebatas formalitas — seolah ingin menunjukkan bahwa pelayanan berjalan, padahal faktanya tidak ada aktivitas pemerintahan yang berlangsung.

Untuk memastikan kondisi tersebut, awak media mencoba meminta keterangan warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui keberadaan para perangkat desa.

“Kurang tahu, mungkin lagi ada urusan di luar. Coba saja ke rumah kepala desa,” katanya.

Namun, saat tim mencoba mendatangi rumah Kepala Desa Carenang, yang bersangkutan juga tidak berada di tempat. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelayanan publik di Kantor Desa Carenang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Masyarakat pun menyayangkan situasi tersebut. Menurut salah seorang warga, kondisi seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan di tingkat desa.

“Kalau benar perangkat desa tidak bekerja saat jam dinas, itu bisa dibilang makan gaji buta,” ujar warga dengan nada tegas.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014, juga menegaskan bahwa perangkat desa wajib bekerja dengan disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi administrasi, pelayanan umum, serta pengelolaan aset desa.

Dugaan kelalaian pelayanan ini tentu menjadi perhatian serius. Sebab, keberadaan kantor desa bukan hanya simbol pemerintahan di tingkat bawah, melainkan garda terdepan dalam memenuhi hak-hak administratif warga.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang, baik dari pemerintah kecamatan maupun inspektorat kabupaten, untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian tersebut. Transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa harus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak luntur. (Farid)

 

Reporter: S. Eman