CILEGON — kabarbahri.co.id Dugaan aktivitas pengurukan lahan yang berlangsung di lingkungan Bagendung, Kecamatan Cilegon, mulai mendapat perhatian aparat kepolisian. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cilegon, Firman, menyatakan akan melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait legalitas kegiatan tersebut setelah menerima informasi dari kalangan media.
Pernyataan itu disampaikan Firman kepada wartawan di Markas Polsek Cilegon pada Jumat, 19 Juni 2026. Menurutnya, informasi mengenai aktivitas pengurukan yang diduga belum jelas aspek perizinannya tersebut baru diketahuinya melalui pemberitaan dan laporan yang berkembang di masyarakat.
“Sebetulnya saya baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Karena itu, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan seperti apa kondisi di lapangan, termasuk terkait perizinannya,” ujar Firman.

Aktivitas pengurukan yang menjadi sorotan berada di Lingkungan Bagendung RT 11 RW 05, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Lokasi tersebut belakangan menuai perhatian warga karena adanya lalu lalang kendaraan bertonase besar yang diduga digunakan dalam kegiatan pengangkutan material.
Firman menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat guna memperoleh informasi dasar terkait aktivitas tersebut. Ia mengaku akan menemui Ketua RT setempat sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan klarifikasi.
“Saya akan mencoba menemui RT setempat sebagai dasar awal langkah penelusuran. Selanjutnya, kami akan menelusuri apakah terdapat izin dari pemerintah kabupaten, pemerintah kota maupun pemerintah provinsi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya.
Selain aspek legalitas pengurukan, kepolisian juga akan mencermati dampak aktivitas kendaraan berat yang melintas di jalur poros lingkungan. Menurut Firman, persoalan tersebut memerlukan koordinasi lintas instansi, terutama dengan dinas teknis yang memiliki kewenangan terkait penggunaan jalan.
“Kami juga akan berkomunikasi dengan dinas terkait, khususnya Dinas Perhubungan, untuk mengetahui apakah jalan poros tersebut diperbolehkan dilalui kendaraan bertonase besar atau tidak,” ujarnya.

Pernyataan Kapolsek tersebut menjadi sinyal bahwa aparat mulai merespons kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas pengurukan yang diduga belum memiliki kejelasan legalitas. Di tengah meningkatnya perhatian publik, proses penelusuran yang dilakukan kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Firman pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi aparat dalam melakukan proses penyelidikan. Ia memastikan setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penelusuran dan penyelidikan yang sedang dilakukan. Semua akan kami cek, termasuk terkait izin dan legalitas kegiatan tersebut,” tuturnya.
Dengan dimulainya langkah penelusuran oleh kepolisian, publik kini menantikan hasil investigasi yang akan menentukan apakah aktivitas pengurukan di Bagendung telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku atau justru menyisakan persoalan administratif maupun hukum yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.
(Tim Cilegon)













