CILEGON — kabarbahri.co.id Upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan pemerintah di tingkat kelurahan. Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menggelar kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum tentang Pencegahan Korupsi dan Pemanfaatan Rumah Restorative Justice (RJ), yang berlangsung di Aula Kelurahan Deringo, Rabu, 10 Juni 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kelurahan Deringo Gelar Sosialisasi Restorative Justice dan Pencegahan Korupsi, Warga Antusias Ikuti Literasi Hukum

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Citangkil H. Ikhlasin Nufus, Lurah Deringo Ubay Uswadi, S.E., perwakilan Inspektorat Kota Cilegon, perwakilan Kejaksaan Negeri Cilegon, para ketua RT, unsur Karang Taruna, kader masyarakat, Babinsa, serta sejumlah tokoh dan warga setempat.

Acara dibuka langsung oleh Camat Citangkil dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Inspektorat Kota Cilegon serta Kejaksaan Negeri Cilegon. Dalam sesi sosialisasi, Pasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Aldi, S.H., menjelaskan konsep Restorative Justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan kerugian dan perdamaian antara pihak yang terlibat.

Menurut Aldi, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Ia mencontohkan kasus pencurian telepon genggam yang dalam kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui RJ dengan penggantian kerugian kepada korban.

“Namun ada sejumlah tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, seperti tindak pidana kesusilaan, terorisme, korupsi, serta perkara yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya di hadapan peserta.

Antusiasme masyarakat terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Para peserta aktif mengikuti pemaparan dan memanfaatkan sesi tanya jawab untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan persoalan hukum di lingkungan masyarakat.

Camat Citangkil H. Ikhlasin Nufus mengatakan program sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan di seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Citangkil. Hingga saat ini, enam kelurahan telah melaksanakan kegiatan serupa dan hanya menyisakan satu kelurahan lagi.

“Alhamdulillah, program ini sudah berjalan di hampir seluruh wilayah Kecamatan Citangkil. Tinggal satu kelurahan lagi, yakni Kelurahan Kebonsari, yang akan melaksanakan kegiatan serupa pada esok hari,” kata Ikhlasin.

Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum dan mencegah potensi pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya literasi hukum.

Sementara itu, Lurah Deringo Ubay Uswadi, S.E., menegaskan bahwa substansi utama kegiatan tersebut adalah edukasi hukum yang bersifat preventif. Pemerintah kelurahan, kata dia, berkomitmen untuk memastikan masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai sehingga mampu menghindari pelanggaran akibat ketidaktahuan.

“Alhamdulillah, hari ini Kelurahan Deringo dapat menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum tentang Restorative Justice bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dan Inspektorat Daerah Kota Cilegon. Ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ubay menjelaskan bahwa Kelurahan Deringo telah menyediakan fasilitas pendukung berupa ruang Restorative Justice dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat dimanfaatkan warga untuk memperoleh konsultasi maupun penyelesaian persoalan hukum secara musyawarah.

Menurutnya, keberadaan sarana tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah kelurahan dalam mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya penyelesaian konflik yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan.

“Kami tidak hanya memberikan pemahaman secara teori, tetapi juga menyiapkan fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara langsung. Harapannya, warga semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan yang muncul dengan cara-cara yang mengedepankan musyawarah dan keadilan,” tutur Ubay.

Diakhir acara sosialisasi penerapan hukum Restorative Justice terlihat camat Citangkil,Lurah Deringo, inspektorat dan Pasi Intel Kejari Cilegon makan siang bersama, Suasana hangat penuh khidmat hadir ditengah acara makan siang .

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kelurahan Deringo berharap budaya sadar hukum dapat tumbuh semakin kuat di tengah masyarakat, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah tindak pidana maupun praktik korupsi di lingkungan warga.

(Jar)

Reporter: Jurnalis :