Serang, Anyar — Polemik dugaan pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan di UPT Capil Kecamatan Anyar kembali mengemuka. Setelah sebelumnya muncul keluhan masyarakat terkait dugaan permintaan sejumlah uang saat pengurusan KTP, kini perhatian publik tertuju pada respons Kepala UPT Capil Kecamatan Anyar, Aji.
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Minggu (30/8/2026), Aji meminta masyarakat yang merasa dimintai uang dalam proses pengurusan KTP agar menyertakan bukti transaksi.
> “Kami minta bukti TF atau video saat transaksi pengurusan pembuatan KTP,” ujar Aji.
Pernyataan tersebut secara administratif dapat dipahami sebagai bentuk permintaan klarifikasi dan pembuktian atas dugaan pungutan yang beredar. Namun, di sisi lain, permintaan tersebut juga memunculkan pertanyaan lebih jauh: apakah seluruh dugaan pungutan dalam pelayanan publik selalu meninggalkan jejak transfer atau rekaman video?
Sebab, berdasarkan keterangan masyarakat yang mengaku pernah mengalami kejadian tersebut, transaksi disebut dilakukan secara tunai (cash), bukan melalui transfer bank.
Dengan kondisi demikian, ketiadaan bukti transfer tentu tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa sebuah dugaan tidak pernah terjadi. Begitu pula sebuah pengakuan masyarakat tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti final sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif.
Jangan Bebankan Pembuktian Semata kepada Masyarakat
Persoalan ini menjadi penting karena pelayanan administrasi kependudukan merupakan pelayanan publik yang semestinya berlangsung transparan, profesional dan sesuai ketentuan.
Jika benar terdapat oknum yang meminta uang di luar ketentuan, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya bukti transfer. Bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan, bagaimana standar pelayanan diterapkan, serta bagaimana pengaduan masyarakat ditindaklanjuti juga patut dipertanyakan.
Masyarakat yang berada dalam posisi sebagai pemohon pelayanan belum tentu memiliki keberanian untuk merekam setiap percakapan atau mendokumentasikan transaksi, terlebih apabila pembayaran dilakukan secara langsung dan tunai.
Karena itu, permintaan bukti tentu sah sebagai bagian dari proses klarifikasi. Namun, jangan sampai mekanisme pembuktian justru membuat masyarakat merasa harus membuktikan sendiri seluruh persoalan yang terjadi di ruang pelayanan publik.
Hak Jawab Tetap Dihormati
Di sisi lain, tudingan terhadap pegawai maupun pihak UPT Capil Anyar juga tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Apabila ada oknum yang merasa dituduh atau dirugikan oleh pemberitaan, maka hak jawab dan hak bantah merupakan ruang yang harus dihormati. Setiap pihak berhak menyampaikan versinya secara terbuka dan proporsional.
Namun demikian, hak jawab juga idealnya diikuti dengan transparansi agar polemik tidak berhenti pada adu klaim antara masyarakat dan pihak pelayanan.
Publik membutuhkan kejelasan: apakah benar ada pungutan, siapa yang diduga meminta, berapa nominalnya, dalam konteks pelayanan apa, dan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
Publik Menunggu Klarifikasi yang Terukur
Sorotan terhadap UPT Capil Anyar pada akhirnya tidak semestinya dipandang sekadar sebagai upaya mencari kesalahan aparatur. Justru kritik publik dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka pihak UPT Capil memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar ketentuan, maka tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab menjadi konsekuensi yang semestinya.
Pelayanan publik tidak cukup hanya bebas dari pungutan liar, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan bahwa setiap warga mendapatkan pelayanan yang sama tanpa harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan.
Kini publik menunggu bukan sekadar bukti transfer ataupun video, melainkan klarifikasi yang objektif, pemeriksaan yang transparan, dan kepastian bahwa pelayanan administrasi kependudukan di UPT Capil Anyar benar-benar berjalan sesuai aturan.
(Tim Kaperwil Provinsi Banten)
















