BATAM, KEPRI  —KABARBAHRI.CO.ID- 02 September 2026 Langkah tegas Bareskrim Polri yang berhasil membongkar jaringan kasino ilegal beroperasi besar-besaran di wilayah Batam, pada Sabtu 30 Agustus 2026, mendapat apresiasi tinggi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia RAJAWALI Kota Batam. Operasi yang dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin bersama Kasatresmob Bareskrim Kombes Teuku Arsya Khadafi, berhasil mengamankan 197 orang mulai dari pemilik, pengelola, hingga pemain, serta menyita uang tunai sebesar Rp7,7 miliar. Pemilik usaha berinisial A atau Suwanda alias Akau kini dijerat tidak hanya pasal perjudian, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal Batam: 197 Orang Diamankan & Rp7,7 Miliar Disita — DPD RAJAWALI Batam Berikan Apresiasi & Desak Usut Hingga ke Akar

 

Merespons keberhasilan ini, Ketua DPD RAJAWALI Kota Batam, Marlon Siburian, menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar penindakan tidak berhenti di permukaan, melainkan menelusuri seluruh jaringan hingga ke pemodal dan cukong di balik layar.

 

“Kami dari DPD RAJAWALI Kota Batam memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar kasino ilegal berskala besar ini. Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan dan kejahatan tidak akan bisa berlindung selamanya. Namun, kami berharap kepada Mabes Polri agar penelusuran terus dilakukan secara menyeluruh — jangan hanya berhenti pada pengelola atau pemain yang tertangkap di lokasi, tetapi harus terus diusut tuntas hingga menemukan dan memproses hukum para cukong, pemodal, dan pemilik sebenarnya yang menjadi otak utama di balik operasi ini.” Ungkapnya, Rabu (02/09/26).

 

“Kami juga menegaskan, segala bentuk perjudian apa pun namanya dan apa pun bentuknya, harus diberantas tuntas dari Kota Batam. Judi adalah penyakit sosial yang merusak tatanan, memiskinkan rakyat, dan merusak masa depan generasi muda. Batam harus bersih dari segala bentuk kejahatan dan perjudian ilegal,” Pungkas Marlon.

 

*Landasan Hukum yang Mengikat*

 

Tindakan hukum yang diambil terhadap para tersangka didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

 

– Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP — Barang siapa yang turut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

– Pasal 303 bis KUHP — Perjudian yang diselenggarakan di tempat umum atau yang dapat dikunjungi umum, serta perjudian yang diselenggarakan dengan memanfaatkan sarana elektronik atau media komunikasi, diancam pidana lebih berat.

– Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang — Setiap orang yang menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, kepemilikan, lokasi, perpindahan, hak atas, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

– Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perjudian — Setiap penyelenggara, pemodal, maupun yang membantu penyelenggaraan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana dan penyitaan seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan.

 

Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang kedudukan, jabatan, maupun kekayaan. Jika terbukti terlibat, baik sebagai pelaku, penyedia modal, maupun pelindung, semua wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

 

Keberhasilan Bareskrim Polri membongkar kasino ilegal di Batam menjadi langkah maju dalam penegakan hukum, namun perjuangan belum selesai. Selama para pemodal, cukong, dan jaringan pelindung belum tersentuh, kejahatan serupa akan terus berulang. DPD RAJAWALI Kota Batam berharap penegak hukum tetap konsisten, tegas, dan transparan, sehingga Batam benar-benar menjadi wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk kejahatan serta perjudian ilegal.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Reporter: JURNALIS : Cilegon