Pandeglang – kabarbahri.co.id Ketua PAC Pemuda Pancasila Cadasari, *Bung Ebong*, melakukan kunjungan ke Kampung Cikadongdong, Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu, 12 Juli 2026.
Kunjungan ini merupakan bentuk silaturahmi dan solidaritas terhadap rekan sekaligus memenuhi undangan resepsi akad nikah putra *Bung Rio 89,5*.
Dalam kesempatan tersebut, Bung Rio menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua rekan yang telah hadir dan menunjukkan kekompakan.
Selain menghadiri resepsi, Ketua PAC PP Ebong juga menyikapi persoalan budidaya ternak lele di *KPM Boreksel Sukajadi, Cibaliung*.
“Dalam hal ini kami siap menurunkan 6 PAC untuk melakukan aksi demo besar-besaran terhadap pengelola kolam lele tersebut agar segera dibenahi. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” tegas *Bung Ebong*.
Organisasi Pemuda Pancasila juga menyayangkan pihak pengelola ikan lele yang diduga mengabaikan SOP, sehingga memicu konflik antar warga setempat.
Saat diwawancarai media, *Abi Hapid* selaku pimpinan Ponpes menyatakan siap membersihkan kembali sampah-sampah yang ada di dalam kolam.
Untuk menjaga konflik sosial dan menjaga kesehatan lingkungan sekaligus menjaga ekosistem 
Harus
*Dasar Hukum & SOP Budidaya Ikan Lele yang Wajib Dipatuhi Pengelola:*
1. *UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan*
Setiap usaha budidaya wajib menjaga kelestarian lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran.
2. *PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan*
Pengelola wajib memenuhi standar mutu, keamanan hayati, dan kesehatan lingkungan kolam.
3. *SOP Budidaya Lele yang Baik / CBIB – Cara Budidaya Ikan yang Baik*
– *Lingkungan*: Kolam tidak boleh mencemari sumber air warga. Limbah & sampah wajib dikelola
– *Kesehatan Ikan*: Penggunaan pakan, obat, dan probiotik sesuai anjuran
– *Sosial*: Tidak menimbulkan bau, lalat, dan konflik dengan masyarakat sekitar
4. *Perda Kabupaten Pandeglang tentang Perlindungan Lingkungan Hidup*
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan dan bertanggung jawab atas dampaknya ke masyarakat.
Kalau SOP ini diabaikan, masyarakat + organisasi berhak melapor ke Dinas Kelautan & Perikanan, DLH, dan aparat penegak hukum.
(M Sutisna)














