Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR – Keberadaan biro perjalanan umrah yang belum memiliki izin resmi menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Haerul Fahmi mengingatkan, masyarakat harus lebih selektif menggunakan jasa travel agar tidak mengalami kerugian akibat mempercayakan perjalanan ibadah kepada penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Legalitas Travel Umrah Jadi Sorotan, Haerul Fahmi Sebut Hanya Belasan dari Ratusan Biro Mengantongi Izin

Dalam keterangannya, Jumat (06/11/2026), Haerul membeberkan bahwa jumlah biro perjalanan yang beroperasi di wilayah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 280. Namun, dari ratusan penyelenggara itu, hanya belasan yang disebut telah memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Perbedaan jumlah tersebut menurutnya menjadi alasan penting untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas biro perjalanan. Terlebih, masyarakat belum tentu mengetahui apakah pihak yang menawarkan paket umrah benar-benar memiliki kewenangan untuk memberangkatkan jemaah.

Haerul mengatakan, masih ditemukan pihak yang memasarkan perjalanan ibadah dengan posisi hanya sebagai agen atau perantara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan ketika terjadi persoalan, terutama terkait tanggung jawab pemberangkatan dan pengelolaan dana calon jemaah.

Dampak dari praktik penyelenggaraan yang tidak jelas juga tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut, sejumlah kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah pernah merugikan masyarakat dari berbagai latar belakang. Bahkan, kalangan guru, tokoh masyarakat, hingga pengurus yayasan turut disebut menjadi korban.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang transparan mengenai perusahaan penyelenggara perjalanan. Karena itu, pengecekan izin resmi harus dilakukan sebelum calon jemaah memutuskan mendaftar atau menyerahkan sejumlah uang.

Haerul juga menilai pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan laporan setelah muncul korban. Pemeriksaan terhadap biro perjalanan yang belum memenuhi persyaratan perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan.

Dalam upaya tersebut, koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dinilai memiliki peranan penting. Kerja sama antarpihak diharapkan dapat membantu mengidentifikasi penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Selain masalah perizinan, Haerul menyoroti kebiasaan sebagian calon jemaah yang lebih mengutamakan penawaran harga murah. Ia mengingatkan, masyarakat perlu mencermati kewajaran tarif dan tidak langsung percaya terhadap promosi tanpa mengetahui rekam jejak maupun legalitas penyelenggaranya.

Ia menegaskan bahwa perjalanan ibadah membutuhkan kepastian layanan dan tanggung jawab yang jelas. Oleh sebab itu, calon jemaah sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan besarnya potongan harga atau penawaran menarik dari agen perjalanan.

Terhadap penyelenggara yang terindikasi melanggar ketentuan, penanganan dapat dilakukan melalui pembinaan maupun sanksi administratif. Bentuk tindakan tersebut dapat berupa penghentian sementara operasional hingga pembekuan izin, sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

Haerul turut menceritakan adanya penanganan terhadap penyelenggara perjalanan yang sebelumnya bermasalah dan berdampak terhadap ratusan warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam proses tersebut, dilakukan pengumpulan informasi serta pembinaan terhadap pengelola PPIU sebelum menentukan tindakan lanjutan.

Ia menambahkan, pengawasan juga harus dimulai dari proses penerbitan izin. Calon penyelenggara diwajibkan melewati tahapan pemeriksaan dan survei oleh pihak berwenang untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Haerul berharap persoalan biro perjalanan tanpa izin dapat ditangani melalui pengawasan yang lebih konsisten. Kemenag bersama pihak terkait juga diharapkan semakin aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggara yang telah memenuhi ketentuan.

Ia mengimbau calon jemaah agar memeriksa izin PPIU sebelum melakukan pembayaran, menandatangani kesepakatan perjalanan, maupun menyerahkan dokumen pribadi. Langkah tersebut penting untuk memastikan pihak yang dipercaya memiliki legalitas dan tanggung jawab yang jelas dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.(red)

Reporter: PERWAKILAN: NTB