Kota Tangerang – Dugaan persoalan pelayanan kegawatdaruratan menjadi sorotan setelah seorang pasien berinisial M.K. disebut berada dalam kondisi kritis hingga tidak sadarkan diri dan membutuhkan rujukan ke RSU Bhakti Asih, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (28/08/2026).
M.K. sebelumnya mendapatkan penanganan di UGD Puskesmas Pondok Bahar, Kota Tangerang. Karena kondisi pasien disebut membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, pasien kemudian direncanakan untuk dirujuk ke RSU Bhakti Asih.
Dalam situasi tersebut, seorang Ketua RT setempat disebut datang dan menyarankan agar ambulans Puskesmas Pondok Bahar Kota Tangerang digunakan untuk membantu proses rujukan pasien.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pihak Puskesmas Pondok Bahar disebut belum dapat mengeluarkan ambulans dengan alasan masih harus menunggu SOP atau prosedur yang berlaku.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan pasien diterapkan ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan segera.
Terlebih,Puskesmas Pondok Bahar tercatat sebagai salah satu Puskesmas di Kota Tangerang yang memiliki layanan UGD 24 jam.
Karena itu, apabila benar terdapat penundaan proses rujukan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai apa dasar prosedur yang menyebabkan ambulans belum dapat digunakan, siapa yang berwenang memberikan keputusan, serta mekanisme apa yang disiapkan ketika pasien membutuhkan rujukan segera.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai tersedia atau tidak tersedianya ambulans.
Pertanyaan utamanya adalah:
Apakah mekanisme rujukan pasien gawat darurat pada saat itu telah berjalan sesuai kebutuhan medis pasien dan ketentuan yang berlaku?
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada seseorang dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan juga dilarang menolak pasien maupun mendahulukan urusan administratif apabila hal tersebut menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.
Selain itu, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mengatur bahwa transportasi rujukan disesuaikan dengan kebutuhan rujukan, kondisi pasien, serta ketersediaan transportasi.
Ketentuan tersebut menjadi penting untuk melihat bagaimana mekanisme yang dijalankan apabila ambulans tidak dapat digunakan pada saat pasien membutuhkan rujukan.
Dengan demikian, penggunaan istilah “terkendala SOP” perlu dijelaskan secara konkret.
SOP apa yang dimaksud?
• Apakah SOP tersebut memang mengatur bahwa ambulans Puskesmas tidak dapat digunakan dalam kondisi seperti yang dialami M.K.?
• Siapa petugas atau pejabat yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan?
• Apakah ambulans pada saat itu tersedia dan dalam kondisi siap digunakan?
• Jika ambulans tidak dapat digunakan, alternatif transportasi atau mekanisme rujukan apa yang disediakan?
Dan yang paling penting:
Apakah proses tersebut menyebabkan tertundanya pelayanan atau keberangkatan pasien M.K. menuju RSU Bhakti Asih?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan ini tidak berhenti pada narasi sepihak.
Apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, penjelasan dari Puskesmas Pondok Bahar akan menjadi bagian penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan prosedur, persoalan tersebut tentu perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terjadi pada pasien lain.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan juga perlu memastikan bahwa mekanisme pelayanan kegawatdaruratan dan sistem rujukan di fasilitas kesehatan berjalan efektif, terutama ketika pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan fasilitas kesehatan yang memiliki layanan UGD dan ambulans.
Masyarakat membutuhkan sistem yang mampu mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan aman ketika keselamatan pasien sedang dipertaruhkan.
(Red)
















