Scroll Untuk Lanjut Membaca
Marak Oknum Berkedok Wartawan, RAJAWALI Kalbar: Ini Cederai Profesi Jurnalistik

Sintang, Kalbar – kabarbahri.co.id / 08 Juli 2026

Maraknya oknum yang diduga mengatasnamakan profesi wartawan, bahkan berkedok sebagai anggota kepolisian, kini semakin meresahkan dan menjadi sorotan tajam masyarakat di Kabupaten Sintang. Keberadaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini dikeluhkan lantaran diduga melakukan tindakan premanisme, pemerasan, dan permintaan sejumlah uang secara tidak sah kepada pengusaha menengah, pengelola SPBU, hingga mendatangi tempat-tempat ibadah.

Tindakan tersebut dinilai sangat mencoreng nama baik insan pers yang bekerja secara profesional, berpegang teguh pada aturan, serta berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Situasi ini semakin memburuk dengan adanya laporan bahwa oknum juga mengaku sebagai aparat kepolisian saat menjalankan aksinya, yang tentu saja menambah ketakutan dan keresahan warga.

Sorotan Tegas Ketua DPW RAJAWALI Kalbar

Menanggapi fenomena ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kalimantan Barat, Imam Fauzi, angkat bicara dengan nada tegas.

“Kami dari RAJAWALI Kalbar sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan oknum yang menyalahgunakan nama profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat. Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati prinsip jurnalistik yang sesungguhnya serta mencemarkan nama baik ribuan wartawan yang bekerja jujur, berintegritas, dan mengabdi untuk kepentingan publik,” tegas Imam Fauzi. Rabu (08/07/26).

Imam menegaskan, profesi wartawan adalah profesi mulia yang dijalankan berdasarkan amanah, kebenaran, dan ketaatan pada aturan. RAJAWALI Kalbar mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dan memproses siapapun yang terbukti memalsukan identitas maupun menyalahgunakan nama profesi ini.

“Kami mengimbau masyarakat Kalbar, khususnya warga Sintang, untuk tidak segan-segan meminta bukti identitas resmi, kartu pers yang sah, serta surat tugas yang jelas. Jika ada indikasi pemerasan atau penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib atau bisa juga berkoordinasi dengan kami di RAJAWALI Kalbar untuk pendampingan,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Praktik penyalahgunaan nama profesi maupun jabatan serta tindakan pemerasan tersebut tegas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:


1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
– Pasal 1 Ayat (6): Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik. Setiap orang yang bukan wartawan tidak berhak mengatasnamakan profesi tersebut.
– Pasal 10 Ayat (1): Perusahaan pers dan wartawan dilarang menggunakan profesinya untuk perbuatan yang merugikan orang lain, mencari keuntungan pribadi, atau melakukan pemerasan.
– Pasal 18: Setiap orang yang dengan sengaja mengaku sebagai wartawan atau menyalahgunakan nama profesi pers dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan hukum.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 368: Barang siapa dengan ancaman kekerasan atau pemberitaan yang buruk memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dikenai pidana pemerasan paling lama 5 tahun.
– Pasal 242: Mengaku-ngaku sebagai pegawai negeri atau aparat kepolisian padahal bukan, dikenai pidana penipuan dan penyalahgunaan wewenang.
– Pasal 253: Penipuan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Mempertegas sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan identitas, jabatan, atau profesi untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.

Tindakan Kepolisian dan Harapan Bersama

Menanggapi keresahan yang meluas, Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sintang menyatakan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kepolisian akan memproses hukum setiap dugaan penyalahgunaan profesi, pemerasan, penipuan, maupun pengakuan palsu sebagai aparat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama organisasi profesi seperti RAJAWALI dapat bersinergi membersihkan perbuatan tercela ini, sehingga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sintang tetap terjaga serta citra insan pers yang profesional tidak ikut tercoreng.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Reporter: Jurnalis :