CILEGON – kabarbahri.co.id Polemik mengenai kebisingan aktivitas alat breaker yang selama ini menjadi keluhan warga Lingkungan Cigobang Pancur RT 001 RW 004, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, akhirnya mencapai penyelesaian melalui jalur dialog. Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) di kantor PT Delimas Lestari Jaya (DLJ), perusahaan dan perwakilan masyarakat resmi menyepakati pembatasan jam operasional aktivitas yang selama ini menjadi sumber keluhan warga.
Kesepakatan tersebut dipandang sebagai hasil dari musyawarah yang mengedepankan komunikasi, sehingga mampu mempertemukan kepentingan operasional perusahaan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang nyaman.

Dalam forum mediasi, perwakilan warga, Ibnu Syukron, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikannya merupakan suara masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
> “Ini bukan keinginan saya pribadi. Saya membawa aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan suara alat breaker yang masih beroperasi hingga malam hari. Harapan warga sederhana, aktivitas breaker cukup sampai pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Menurut Ibnu, masyarakat pada dasarnya tidak menolak keberadaan perusahaan. Warga hanya berharap aktivitas industri tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan dan disertai komunikasi yang terbuka apabila terdapat kondisi tertentu yang memerlukan penyesuaian operasional.
Senada dengan itu, Asep, yang turut mewakili masyarakat, berharap setiap pertemuan menghasilkan keputusan yang memiliki kepastian sehingga dapat disampaikan kembali kepada warga.

> “Kami datang membawa amanah masyarakat. Jangan sampai setelah pulang kami tidak bisa menjelaskan hasilnya kepada warga. Karena itu kami berharap keputusan bisa langsung diambil agar persoalan ini benar-benar selesai,” katanya.
Dari pihak perusahaan, Saipul Islam selaku Humas PT Delimas Lestari Jaya menyampaikan apresiasi atas masukan masyarakat dan mengakui pentingnya membangun komunikasi yang lebih baik.
> “Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh masukan masyarakat. Semua poin hasil pertemuan hari ini kami sampaikan kepada pimpinan perusahaan. Harapan kami tentu agar ditemukan solusi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak,” ujar Saipul.
Hasil Kesepakatan Mediasi
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin penting, yakni:
Aktivitas alat breaker beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga maksimal pukul 18.00 WIB.
Aktivitas stone crusher juga dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.
Aktivitas loading material diperbolehkan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.
Khusus kegiatan pengisian tongkang, operasional dapat dilakukan di luar jam tersebut dengan ketentuan perusahaan wajib melakukan pemberitahuan atau koordinasi terlebih dahulu kepada RT maupun perwakilan warga setempat.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur PT Delimas Lestari Jaya, Mugni Mufrodi, bersama Ibnu Syukron selaku perwakilan masyarakat.

Lahirnya kesepakatan ini menjadi penanda bahwa penyelesaian persoalan antara dunia usaha dan masyarakat dapat ditempuh melalui dialog yang konstruktif. Di satu sisi, perusahaan tetap memperoleh kepastian operasional, sementara di sisi lain masyarakat mendapatkan kepastian mengenai pembatasan aktivitas yang selama ini menimbulkan gangguan kebisingan.
Kesepakatan tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pentingnya pengendalian dampak lingkungan, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah, transparansi, dan pelayanan publik yang baik.
Masyarakat berharap seluruh poin yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten oleh semua pihak. Dengan demikian, hubungan antara PT Delimas Lestari Jaya dan warga Cigobang Pancur dapat terus terjalin secara harmonis, serta menjadi contoh bahwa dialog yang terbuka mampu menghasilkan solusi yang adil bagi kepentingan bersama.
(Tim Cilegon)















