SERANG KABUPATEN – kabarbahri.co.id Aktivitas pemasangan tiang jaringan internet yang diduga milik FiberStar di kawasan Anyer, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan penanaman tiang di tepi jalan saat tim wartawan melintas pada Kamis (9/7/2026). Dugaan belum lengkapnya perizinan memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan pengawasan dari instansi terkait.
Menurut hasil pemantauan di lapangan, tim wartawan menghentikan kendaraan dan menanyakan dokumen perizinan yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan, pemerintah desa, hingga izin dari instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) maupun DPMPTSP Kabupaten Serang.
Dari enam pekerja yang berada di lokasi, salah seorang mengaku tidak mengetahui persoalan administrasi. Ia kemudian mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak yang disebut sebagai pengawas lapangan.
> “Hubungin Wasbang aja, Pak. Soalnya saya nggak tahu. Kalau bisa komunikasi langsung ini nomor teleponnya,” ujarnya.
Tim kemudian menghubungi nomor yang diberikan melalui aplikasi WhatsApp. Pihak yang diduga sebagai pengawas sempat membalas singkat.
> “Waalaikumsalam, Pak. Terkait perizinan tunggu bentar.”
Namun, setelah menunggu selama beberapa jam di lokasi, tidak ada penjelasan maupun dokumen perizinan yang diperlihatkan kepada wartawan hingga pekerjaan masih terus berlangsung.
Untuk memastikan situasi berjalan kondusif, tim wartawan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Anyer karena lokasi kegiatan berada di wilayah hukumnya.
Tak lama kemudian, anggota Unit Intelkam Polsek Anyer datang ke lokasi dan melakukan komunikasi dengan pekerja maupun pihak media. Dalam proses tersebut sempat muncul ketegangan ketika petugas hendak membawa sebuah kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi G 9208 EG yang digunakan mengangkut tiang agar di amankan saja menjaga kamtibmas.
Sopir kendaraan menolak keras.
> “kenapa mobil mau dibawa ke Polsek?” katanya kalau mau ambil tiang tiang wifi nya jangan mobil nya”Katanya
Situasi sempat diwarnai adu argumen. Demi menjaga kondusivitas, petugas akhirnya tidak membawa kendaraan tersebut.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan aturan apabila terdapat dugaan kegiatan yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan fakta, kewenangan, dan pembuktian yang berlaku.
Apabila benar pemasangan tiang dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan atau tanpa izin yang diwajibkan peraturan perundang-undangan, konsekuensi hukumnya dapat mencakup ranah pidana maupun perdata. Pemanfaatan tanah milik orang lain tanpa persetujuan dapat menimbulkan sengketa hukum, sementara penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan sebelum membangun infrastruktur.
Secara umum, penyedia jasa internet maupun kontraktor pelaksana berkewajiban memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi, antara lain:
Persetujuan pemilik lahan apabila tiang berada di atas tanah milik warga.
Koordinasi dengan pengurus RT/RW serta pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah daerah mengenai pemanfaatan ruang dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Pemenuhan seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh instansi berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur digital memang penting untuk meningkatkan akses internet masyarakat. Namun, percepatan pembangunan tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum, transparansi perizinan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FiberStar maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pekerjaan tersebut.
(Tim kabarbahri)















