Kabarbahri.co.id – Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai menyiapkan sejumlah wilayah prioritas untuk masuk dalam program fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR pada tahun 2027. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus membuka ruang investasi yang lebih tertata.
Wilayah yang direncanakan mendapatkan fasilitasi tersebut meliputi Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang mencakup Terara, Sikur, dan Masbagik.
Rencana itu mencuat dalam agenda konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Jakarta, Selasa (3/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lombok Timur untuk mempercepat kesiapan regulasi dan dokumen perencanaan ruang. Pemerintah daerah menilai, keberadaan RDTR sangat dibutuhkan agar pembangunan di setiap kawasan memiliki arah yang jelas dan tidak berjalan secara sporadis.
Melalui dokumen RDTR, pemanfaatan ruang dapat diatur secara lebih rinci, termasuk untuk kawasan permukiman, pusat usaha, fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya. Dokumen ini juga menjadi dasar penting dalam proses perizinan, sehingga setiap pembangunan dapat menyesuaikan dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia telah lebih dulu memperoleh fasilitasi penyusunan RDTR pada tahun 2024. Keberadaan dokumen tata ruang rinci di dua kecamatan tersebut disebut ikut memberi dampak positif terhadap perkembangan investasi di wilayah setempat.
RDTR merupakan penjabaran lebih teknis dari Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW kabupaten/kota. Dokumen ini memuat pengaturan pemanfaatan ruang secara detail, termasuk ketentuan zonasi yang menjadi acuan pemerintah dalam mengendalikan pembangunan.
Selain membahas rencana fasilitasi RDTR 2027, pertemuan tersebut juga menyinggung percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur.(red)













