
Serang, 29 Mei 2026 – kabarbahri.co.id / Dugaan penyalahgunaan dan penggelapan anggaran diduga oleh (Ja) salah satu perangkat Desa kini mencuat di Pemerintahan Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten. Kali ini sorotan tajam tertuju pada dugaan penilepan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2026, senilai Rp13,5 juta (untuk Bulan 1, 2 dan 3) yang seharusnya disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima, akan tetapi menurut informasi didapat hanya 10 orang yang menerima untuk Manfaat (KPM) dalam kategori bagi keluarga miskin dan rentan tersebut. Berarti diduga sekitar 5 Orang KPM yang tidak menerima.
Beberapa Warga Penerima yang tidak Menerima BLT DD Desa Binong mulai berani bersuara “Kami sudah lelah, uang bantuan kami hilang terus. Kami minta penegak hukum turun tangan, periksa semuanya sampai tuntas,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Pihak Media sedang mengumpulkan bukti lengkap, mulai dari dokumen anggaran, daftar penerima, hingga keterangan saksi-saksi, untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini secara resmi. Ancaman hukumannya berat, sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa mendenda hingga miliaran rupiah dan penjara puluhan tahun.
Oman selaku bendahara saat di konfirmasi mengatakan,” uang untuk BLT Dana desa Sudah saya transfer semua kepada saudara juanda sebagai Kasi Pelayanan, dimana beliau yang yang membagikan langsung ke Penerima,” terang Oman.
Kepala desa sampai saat ini belum memberikan tanggapannya atau klarifikasi atas dugaan penilepan dana BLT tersebut. Masyarakat berharap kasus ini tidak sekadar berhenti di investigasi, tapi ada proses hukum yang tegas dan hasil pengembalian uang negara yang hilang demi kesejahteraan warga Desa Binong.
(Red)













