Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan resmi terus diperkuat melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah kabupaten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah lembaga keuangan. Sinergi tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keuangan Masyarakat melalui Desa Berdaya yang digelar di Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (30/7/2026).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Abul Chair yang mewakili Gubernur NTB, Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo, unsur perbankan, pemerintah desa, pendamping masyarakat, hingga warga penerima manfaat.
Dalam kesempatan itu, Abul Chair menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari peningkatan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup melalui pengelolaan ekonomi yang lebih baik. Menurutnya, hal tersebut hanya dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menghadirkan kebijakan dan fasilitas pendukung, sementara lembaga jasa keuangan memberikan akses pembiayaan serta edukasi. Di sisi lain, pemerintah desa dan masyarakat menjadi aktor utama yang menjalankan program agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara langsung.
Abul Chair menilai konsep Desa Berdaya menjadi langkah strategis karena tidak berhenti pada pemberian bantuan modal semata. Program tersebut juga membekali masyarakat dengan pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan, sehingga usaha yang dijalankan memiliki peluang berkembang secara berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan. Menurutnya, maraknya investasi ilegal dan pinjaman online tanpa izin menjadi ancaman yang harus diantisipasi melalui peningkatan literasi keuangan.
“Masyarakat harus semakin cerdas dalam memilih layanan keuangan. Gunakan lembaga yang resmi dan diawasi agar aktivitas ekonomi dapat berkembang tanpa menimbulkan risiko di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperluas inklusi keuangan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang legal.
Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan secara intensif di empat desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas, yakni Desa Lendang Nangka Utara di Kabupaten Lombok Timur, Desa Mangkung di Kabupaten Lombok Tengah, Desa Buwun Mas di Kabupaten Lombok Barat, dan Desa Mekar Sari di Kabupaten Sumbawa Barat.
Menurut Rudi, pendampingan tidak hanya mencakup edukasi pengelolaan keuangan, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh akses terhadap pembiayaan, tabungan, hingga sistem pembayaran digital yang semakin dibutuhkan dalam aktivitas ekonomi saat ini.
Ia mengungkapkan, tingkat literasi keuangan masyarakat saat ini telah berada di angka sekitar 66 persen. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra, OJK menargetkan peningkatan indeks literasi maupun inklusi keuangan hingga mencapai 90 persen agar masyarakat semakin memahami manfaat penggunaan layanan keuangan formal.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan kerja sama antara perbankan syariah bersama pendamping desa untuk memperluas jangkauan layanan keuangan di wilayah pedesaan. Selain itu, Pemerintah Desa Lendang Nangka Utara menjalin kemitraan dengan perusahaan offtaker sebagai pembeli hasil produksi masyarakat guna membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha desa.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan program yang bersih dan transparan, para penerima manfaat dari empat desa sasaran turut menandatangani pakta integritas.
Pada akhir kegiatan, sejumlah lembaga keuangan bersama mitra strategis menyerahkan bantuan berupa modal usaha, rekening tabungan, serta fasilitas pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara simbolis kepada para penerima manfaat.
Program tersebut diharapkan menjadi titik awal lahirnya masyarakat desa yang lebih mandiri secara ekonomi, memiliki kemampuan mengelola keuangan dengan baik, serta mampu memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.(red)














