KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Kemacetan kembali menjadi potret berulang di ruas Jalan Raya Serang KM 28, Ciapus–Balaraja, pada Sabtu malam, 11 April 2026. Berdasarkan pantauan di lapangan, arus lalu lintas tersendat signifikan akibat tingginya volume kendaraan yang melintas di jalur nasional tersebut. Situasi kian diperparah oleh proyek perbaikan jalan yang tengah berlangsung tanpa diimbangi manajemen lalu lintas yang memadai, Minggu (12/04/2026).
Kondisi ini tidak sekadar memunculkan antrean panjang kendaraan, tetapi juga memantik pertanyaan serius terkait penerapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dalam pelaksanaan proyek. Sebagai jalur vital dengan intensitas kendaraan tinggi, setiap tahapan pekerjaan semestinya didahului oleh perencanaan lalu lintas yang komprehensif, terukur, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
Sorotan publik semakin menguat seiring minimnya rambu-rambu proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan. Di lapangan, tidak terlihat pengaturan lalu lintas yang optimal, seperti penunjuk jalur alternatif, kehadiran petugas pengurai kemacetan, maupun skema buka-tutup jalan yang efektif. Ketiadaan elemen-elemen tersebut dinilai memperburuk kepadatan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
Kemacetan berkepanjangan di ruas Ciapus–Balaraja ini pun mendorong desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengaturan lalu lintas selama proyek berlangsung. Terlebih, persoalan serupa sebelumnya telah beberapa kali disorot media, namun hingga kini belum menunjukkan respons konkret dari pihak terkait.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Aliansi Peduli Banten, Andri Setiawan, SH, menyampaikan kritik tegas terhadap lemahnya pengawasan serta dugaan abainya penerapan Andalalin dalam proyek tersebut.
“Proyek di jalan nasional tidak boleh berjalan tanpa perencanaan lalu lintas yang jelas. Andalalin bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen wajib untuk mengantisipasi dampak di lapangan. Jika diabaikan sejak awal, konsekuensinya adalah kemacetan parah dan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran Dinas Perhubungan yang dinilai harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan.
“Dinas Perhubungan tidak boleh bersikap pasif. Harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pengaturan lalu lintas berjalan optimal. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya koordinasi antarinstansi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa pihak pelaksana proyek wajib mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Pelaksana proyek harus menyediakan rambu-rambu yang memadai, menempatkan petugas di lapangan, serta menerapkan rekayasa lalu lintas yang jelas dan efektif. Penyelesaian proyek tidak boleh mengorbankan keselamatan publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem pengaturan lalu lintas di lokasi proyek. Menurutnya, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak pelaksana maupun instansi terkait, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJNW I) Banten, termasuk satuan kerja terkait serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, sebagai bentuk dorongan agar segera dilakukan pembenahan yang terukur dan bertanggung jawab.















