TANGERANG, – Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria bernama Pilza Zahidi, 23 tahun, Minggu (2/8/2026) di sebuah toko dalam Kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Pilza Zahidi diamankan karena kedapatan memiliki ratusan butir obat keras daftar G yang diduga dijual secara ilegal.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” Ucap Kapolres Indra.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 270 butir obat keras jenis Hexymer dan 6 butir Tramadol.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya Indra Waspada.
Yudianto, C.PLA. mengapresiasi langkah cepat Polsek Cisoka dalam mengungkap peredaran obat keras di wilayah Solear.
“Kami dari LBH Satria mengapresiasi kinerja kepolisian. Peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol ini sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya anak muda. Harus ditindak tegas sampai ke akarnya, jangan hanya pengecernya saja,” Ujar Yudianto, C.PLA.
Yudianto juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan toko atau individu yang mencurigakan menjual obat keras tanpa izin.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai generasi muda kita hancur karena obat-obatan terlarang ini,” Tambahnya.
Atas perbuatannya, Pilza Zahidi dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 13 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Perlu diketahui, Hexymer yang mengandung Carisoprodol dan Tramadol termasuk obat keras daftar G. Peredarannya hanya boleh dengan resep dokter dan izin dari Dinas Kesehatan.
Saat ini Pilza Zahidi pelaku pengedar Obat Keras Terlarang Daftar G, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Tangerang.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Instansi Terkait.
(Red/Tim)















