CILEGON — Respons cepat aparat kepolisian kembali mendapat apresiasi masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek Ciwandan bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol (miras) di wilayah Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Jumat (7/8/2026).
Langkah tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada redaksi Media Kabarbahri melalui pesan langsung (DM). Warga menginformasikan adanya sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol dan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Media Kabarbahri kemudian menyampaikan laporan kepada Kapolsek Ciwandan, Kompol Achri Dwi Yunito, S.I.K., M.H. Respons aparat pun berlangsung relatif cepat.
Atas arahan Kapolsek, personel Polsek Ciwandan mendatangi lokasi yang di pimpin Di pimpin oleh Panit Opsnal 1 reskrim polsek ciwandan IPDA H. Andi Priyadi, SH., M. Ak., MH di perintahkan kapolsek untuk turun memimpin laporan yang diinformasikan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan. Dalam kegiatan tersebut, petugas disebut menemukan sejumlah minuman yang diduga merupakan minuman beralkohol.

Sejumlah barang kemudian diamankan ke Mapolsek Ciwandan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pemilik warung diminta menunjukkan dokumen atau bukti perizinan yang berkaitan dengan penjualan minuman tersebut.
Langkah kepolisian ini menjadi penting karena pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tidak hanya menyangkut aspek penegakan aturan, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama apabila aktivitas tersebut berada di tengah permukiman masyarakat.
Warga Apresiasi Respons Kepolisian
Seorang warga yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi turut menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polsek Ciwandan. Menurutnya, aktivitas pembelian minuman oleh sejumlah pemuda memang kerap terlihat di lokasi tersebut.
> “Ya, saya sebagai warga berterima kasih kepada Polsek Ciwandan yang sudah melakukan pemeriksaan, karena memang banyak pemuda suka beli minum di situ,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menggambarkan adanya perhatian masyarakat terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan sekitar. Namun, status legalitas usaha maupun barang yang diamankan tetap perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Gerak cepat Polsek Ciwandan dalam merespons informasi masyarakat juga menunjukkan bahwa kanal pengaduan publik dapat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang semakin terbuka dan responsif, kecepatan dalam menerima informasi, mendatangi lokasi, serta melakukan pemeriksaan menjadi bentuk konkret kehadiran negara di tengah masyarakat.
Respons cepat tentu patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut idealnya tidak berhenti pada pemeriksaan sesaat. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap proses penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, slogan Polri yang Presisi tidak berhenti sebagai jargon, melainkan benar-benar terasa dalam pelayanan: mendengar keluhan masyarakat, bergerak ketika dibutuhkan, dan memastikan setiap persoalan ditangani berdasarkan aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Cilegon)













