
Pandeglang– kabarbahri.co.id / Proyek preservasi Jalan Nasional Simpang Labuhan–Saketi–Serang–Batas Kota Pandeglang–Rangkasbitung kembali disorot. Meski menelan anggaran lebih dari *Rp 28 miliar*, pekerjaan di lapangan dinilai jauh dari standar teknis.
Proyek yang dikerjakan *PT Mina Fajar Abadi* yang berkantor di Cikarang ini ditemukan amburadul. Di lapangan, pemasangan _uditch_ dilakukan tanpa alas. Cara kerja seperti ini rawan membuat saluran cepat rusak dan tidak tahan terhadap beban lalu lintas.
Yang lebih parah, pengerjaan tidak profesional diduga menjadi penyebab *pipa PDAM bocor di sejumlah titik*. Akibatnya, distribusi air bersih ke warga terganggu.
Saat dikonfirmasi, *Andi*, pengawas konsultan Kementerian PUPR, hanya menjawab singkat bahwa akan ada perbaikan. Namun hingga kini tidak ada tanda-tanda pekerjaan perbaikan dilakukan. Sikap lepas tangan ini menimbulkan pertanyaan soal fungsi pengawasan di lapangan.
Andi menyebut pekerjaan di ruas Jalan Raya Serang–Pandeglang, tepatnya dari Cigadung menuju Amalan, Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, sudah berjalan dua hari. Namun hasil di lapangan justru memunculkan kerusakan baru, bukan perbaikan.
Proyek ini berada di bawah naungan *Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga*. Publik mendesak agar instansi terkait segera turun tangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran spesifikasi teknis.
“Dana negara sebesar *Rp 82 miliar* seharusnya digunakan untuk membangun, bukan menambah masalah bagi masyarakat,” tegas *Bang Yos*, narasumber di lokasi.
Hingga berita ini di turunkan pihak terkait belum bisa di konfirmasi
Lebih detail
(M Sutisna)













