Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperkuat kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan kembali bergulir melalui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai memiliki dampak luas bagi masyarakat. Kedua regulasi tersebut menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Selasa (28/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Raperda Literasi dan Pilkades Jadi Sorotan Paripurna DPRD Lotim, Pemkab Paparkan Langkah Implementasi

Rapat dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, bersama jajaran pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan atas berbagai pandangan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam forum tersebut, DPRD memberikan apresiasi atas langkah pemerintah mengusulkan dua regulasi tersebut. Namun, legislatif juga mengingatkan agar penyelesaian sejumlah Raperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dapat dipercepat sehingga target pembentukan produk hukum daerah dapat tercapai sesuai jadwal.

Pembahasan mengenai sistem perbukuan menjadi salah satu perhatian utama. Menurut DPRD, regulasi tersebut berpotensi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan budaya membaca sekaligus memperkuat ekosistem literasi di Lombok Timur. Kendati demikian, sejumlah fraksi meminta pemerintah menjelaskan sejauh mana aturan tersebut mengakomodasi kebutuhan daerah, mengingat sebagian besar substansinya mengacu pada regulasi nasional.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan sebagai respons terhadap masih rendahnya tingkat literasi masyarakat. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan arah yang jelas bagi pengembangan dunia perbukuan sekaligus menjadi dasar hukum dalam membangun ekosistem literasi yang lebih terintegrasi.

Pemkab menegaskan bahwa implementasi aturan nantinya tidak hanya berhenti pada aspek normatif. Berbagai program pendukung telah disiapkan, di antaranya pengembangan perpustakaan digital, perluasan akses internet, pelatihan literasi berbasis teknologi, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar masyarakat lebih siap menghadapi perkembangan informasi di era digital.

Selain itu, pemerintah juga berencana memperkuat sektor perbukuan lokal dengan mendorong tumbuhnya penulis, penerbit, ilustrator, pengembang buku elektronik, serta pelaku usaha toko buku agar mampu menjadi bagian dari penguatan ekonomi kreatif berbasis literasi.

Sementara itu, pembahasan mengenai perubahan aturan pemilihan kepala desa juga mendapat perhatian serius. DPRD meminta penjelasan terkait kepastian jadwal Pilkades serentak, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin maju sebagai calon kepala desa, mekanisme penyelesaian jika terdapat calon dengan jumlah suara yang sama, hingga kesiapan anggaran pelaksanaan.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa tahapan Pilkades dirancang dimulai pada tahun 2026 melalui proses persiapan serta pencalonan. Adapun pelaksanaan pemungutan suara dan penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027 dengan mengacu pada ketentuan terbaru yang memungkinkan tahapan pemilihan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran.

Terkait pencalonan PPPK, pemerintah menegaskan tidak ada larangan bagi aparatur dengan status tersebut untuk mengikuti kontestasi kepala desa. Namun setelah ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan diwajibkan menentukan pilihan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kewajiban.

Mengenai kemungkinan adanya hasil perolehan suara yang sama, pemerintah menyampaikan bahwa Raperda telah mengatur mekanisme penyelesaian secara bertingkat melalui sejumlah indikator penilaian hingga diperoleh calon kepala desa terpilih. Penyempurnaan redaksi pasal juga akan dilakukan dalam proses pembahasan lanjutan untuk memastikan aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir.

Di sisi lain, pemerintah memastikan kesiapan pendanaan Pilkades telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggaran penyelenggaraan direncanakan dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana.

Mengakhiri rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai saran dan masukan yang diberikan. Kesepakatan bersama untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut diharapkan dapat melahirkan regulasi yang lebih adaptif, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan budaya literasi masyarakat, serta menghadirkan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang lebih transparan, efektif, dan memiliki kepastian hukum.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB