KabarBahri — KOTA TANGERANG – Aktivitas pengurugan lahan kosong di Petukangan Selatan yang perlintasan dan gerbang masuk untuk armada timbunan nya melewati wilayah Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Diduga tidak memiliki izin beroperasi.
Sesuai data informasi, dilokasi juga dibangun jembatan penyebrangan ilegal diatas anak kali jalan raya Adam Malik Deplu yang merupakan batas wilayah Provinsi Banten dengan Provinsi DKI Jakarta.
Bangunan jembatan yang menjadi sarana untuk dilewati ratusan kendaraan truk bermuatan sampah dan tanah juga terlihat tidak sesuai standar keamanan yang berlaku dan diduga rawan kecelakaan.
Tidak itu saja, kerusakan infrastruktur jalan lintasan, dampak lalu lalang dari ratusan truk bertonase tinggi setiap hari patut menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah, agar kerugian yang ditimbulkan tidak menjadi beban masyarakat yang tidak bersalah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, integritas pejabat Pemerintah Kota Tangerang dipertaruhkan, terutama saat mengetahui adanya pelanggaran aturan yang terjadi di wilayah mereka.(AM).














