KABARBAHRI.CO.ID | SERANG, BANTEN – Raden Adison, karyawan di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, secara resmi menunjuk LAW FIRM ER & PARTNERS sebagai kuasa hukum dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk keseriusan korban dalam memperjuangkan hak serta memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang diduga melibatkan oknum pengurus serikat pekerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Resmi Gandeng LAW FIRM ER & PARTNERS, Raden Adison Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penganiayaan Oknum Pengurus Serikat

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (27/2/2026), dengan terlapor berinisial Saripan yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Serikat Pekerja PSP SPN di lingkungan perusahaan. Dugaan penganiayaan itu disebut berlangsung di luar area kerja, bermula saat korban menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan serikat pekerja.

Laporan yang akan diajukan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penunjukan kuasa hukum dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengunduran diri yang semestinya menjadi hak personal setiap pekerja justru diduga berujung pada tindakan represif berupa kekerasan fisik. Jika benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan berserikat dan hak untuk tidak menjadi anggota serikat pekerja sebagaimana dijamin dalam regulasi ketenagakerjaan.

Moh. Asnawi, S.H., selaku kuasa hukum dari LAW FIRM ER & PARTNERS, menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum dan mengawalnya sampai ke meja hijau. Tidak boleh ada kekerasan dalam relasi hubungan kerja maupun dalam dinamika organisasi pekerja. Apabila terdapat intimidasi lanjutan terhadap klien kami, baik di dalam maupun di luar perusahaan, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum tambahan,” tegasnya.

Kasus ini memicu perhatian di kalangan pekerja, mengingat hak kebebasan berserikat—termasuk hak untuk mengundurkan diri—merupakan bagian dari hak dasar yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk tekanan, intimidasi, apalagi kekerasan, berpotensi menciptakan rasa takut serta merusak iklim hubungan industrial yang sehat.

Diduga Dianiaya Saat Urus Pengunduran Diri, RA Laporkan Oknum Pengurus SPN PT Nikomas Gemilang ke Polres Serang

Pihak korban dan kuasa hukum berharap Polres Kabupaten Serang dapat menangani laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dan berimbang dinilai penting untuk menjamin rasa aman bagi pekerja serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, tanpa memandang jabatan, posisi, maupun afiliasi organisasi.

Perkara ini diharapkan menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap hak dan keselamatan pekerja adalah fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang adil, bermartabat, dan berkeadilan hukum.

Reporter: S Eman