JAKARTA, 1 November 2026 — Peringatan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis (International Day to End Impunity for Crimes Against Journalists) setiap 2 November menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan penegakan hukum merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Selamat Hari Internasional Mengakhiri Impunitas: Saatnya Melindungi Jurnalis, Menjaga Martabat Pers dan Demokrasi

Peringatan ini ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi A/RES/68/163 pada 2013. Penetapan tanggal 2 November juga untuk mengenang pembunuhan dua jurnalis Prancis, Ghislaine Dupont dan Claude Verlon, di Mali pada 2 November 2013.

Dalam momentum tersebut, M. Ismail, Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), menyampaikan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan semata-mata persoalan keselamatan profesi, melainkan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.

“Jurnalis merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi. Melalui kerja jurnalistik, berbagai persoalan publik dapat diungkap, kebijakan dapat diawasi, dan suara masyarakat memperoleh ruang. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan,” ungkap M. Ismail.

Menurutnya, impunitas atau keadaan ketika pelaku kejahatan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers. Ketika kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan tanpa penyelesaian, hal tersebut berpotensi menciptakan ketakutan dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

“Namun, kebebasan pers juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. Jurnalis wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi. Sebaliknya, seluruh pihak juga harus terbuka terhadap kritik dan pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, M. Ismail menekankan bahwa negara harus memastikan perlindungan jurnalis tidak berhenti pada regulasi dan pernyataan seremonial, tetapi diwujudkan melalui penegakan hukum yang objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Jangan jadikan kritik sebagai permusuhan, jangan anggap konfirmasi sebagai perlawanan, dan jangan biarkan kekerasan menjadi instrumen untuk membungkam fakta. Demokrasi membutuhkan pers yang merdeka, sementara pers yang merdeka membutuhkan jaminan keselamatan dan kepastian hukum,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh insan pers untuk memperkuat solidaritas, menjaga integritas, serta tetap konsisten menjalankan fungsi jurnalistik secara independen dan bertanggung jawab.

“Ketika jurnalis dibungkam melalui kekerasan dan impunitas, yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Mari jaga independensi, rawat integritas, dan tegakkan keadilan. Sebab, pers yang kuat bukan pers yang bebas dari kritik, melainkan pers yang berani menyampaikan fakta dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

 

Selamat Hari Internasional Mengakhiri Impunitas: Saatnya Melindungi Jurnalis, Menjaga Martabat Pers dan Demokrasi

Selamat Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis, 2 November 2026.

Lindungi Jurnalis, Tegakkan Keadilan, Hentikan Impunitas.

SALAM SATU PENA

Editor: Admin Redaksi
Reporter: JURNALIS : INVESTIGASI