Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tambang Istana Pasir Cilegon Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Operasional Alat Berat, Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata!

 

CILEGON – kabarbahri.co.id

Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan pertambangan Istana Pasir, Jalan Lingkar Selatan (JLS), wilayah Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kini menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas distribusi energi.

 

Berdasarkan pantauan tim wartawan pada Jumat (6/11/2026), ditemukan aktivitas pemindahan cairan dari sebuah kempu yang diduga berisi solar bersubsidi ke dalam jerigen menggunakan selang. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan bahwa BBM itu dipersiapkan untuk menunjang operasional alat berat, termasuk ekskavator, di area pertambangan.

 

Temuan di lapangan tidak berhenti pada satu titik. Di sejumlah lokasi terlihat kempu dan jerigen yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM. Bahkan, dalam penelusuran sebelumnya, tim media juga mendapati kendaraan non-tangki mengangkut muatan yang diduga merupakan solar bersubsidi menuju kawasan tersebut.

 

Rangkaian temuan ini tentu bukan perkara yang layak dipandang sebelah mata. Sebab, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian bukan sekadar persoalan tata kelola bahan bakar, melainkan menyangkut potensi penyimpangan distribusi energi yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor pengguna yang berhak.

 

Subsidi Negara Bukan Bahan Bakar Industri Pertambangan

 

Sebagaimana diketahui, pengaturan distribusi BBM bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Solar subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) memiliki peruntukan bagi konsumen pengguna yang telah ditentukan pemerintah.

 

Karena itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan operasional industri pertambangan, termasuk menyuplai alat berat, harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apabila benar solar bersubsidi dialihkan untuk menggerakkan ekskavator maupun mesin operasional tambang, maka persoalannya menjadi serius. Subsidi yang dibiayai melalui anggaran negara tidak semestinya berubah fungsi menjadi penopang kegiatan usaha yang tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat.

 

Pertanyaan mendasarnya sederhana: dari mana asal BBM tersebut, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan pemerintah?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan penjelasan normatif. Dibutuhkan pemeriksaan faktual, penelusuran rantai pasok, serta pengujian terhadap dokumen distribusi BBM.

 

Potensi Konsekuensi Hukum Tidak Bisa Diabaikan

 

Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.

 

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur larangan dan sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

 

Bahkan, Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

 

Namun, penerapan ketentuan tersebut tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta pembuktian unsur pidana oleh aparat yang berwenang.

 

Aparat Jangan Hanya Menunggu Laporan

 

Atas temuan tersebut, Polres Cilegon dan Polda Banten diharapkan tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Penelusuran langsung terhadap dugaan sumber BBM, kendaraan pengangkut, tempat penampungan, hingga pihak yang bertanggung jawab perlu dilakukan secara profesional dan transparan.

 

BPH Migas serta instansi terkait juga patut memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi yang mengarah ke kawasan pertambangan tersebut.

 

Sebab, jika dugaan ini dibiarkan tanpa pemeriksaan yang memadai, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan distribusi energi bersubsidi benar-benar berjalan.

 

Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap pengguna akhir. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, jalur pasokan dan pihak-pihak yang terlibat juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.

 

Sementara itu, ketika tim wartawan berupaya meminta konfirmasi di lokasi, pihak pengusaha belum berhasil ditemui. Saat ditanyakan kepada salah seorang penjaga warung di dalam area pertambangan, yang sering disebut ceker bersangkutan disebut sedang tidak berada di tempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pengusaha tambang terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengusaha maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

 

 

(Nabel)

Reporter: KABIRO Lebak