SERANG –kabarbahri.co.id- Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di sektor pertambangan wilayah Kabupaten Serang. Kali ini, sebuah lokasi tambang pasir di kawasan Cipanas yang diduga milik pengusaha Ib dan At yang juga masuk wilayah, perbatasan Batukuda, Kecamatan Mancak, menjadi sorotan setelah tim wartawan menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk menunjang operasional alat berat.
Tak hanya itu penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut diduga sudah berjalan dari tahun 2012 dan selama ini sudah selama 14 tahun, diduga telah merugikan negara mencapai hingga milyaran.
Berdasarkan pantauan dan penelusuran tim wartawan di lapangan, BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi tersebut diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka roda empat. Temuan itu semakin mengundang tanda tanya ketika pada Rabu (4/11/2026), tim menemukan tiga unit kempu atau wadah penampungan berukuran besar yang diduga berisi solar di sekitar lokasi.
Temuan tersebut tentu bukan perkara sepele. Apabila benar BBM bersubsidi digunakan untuk menggerakkan alat berat dalam kegiatan pertambangan komersial, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran tata kelola distribusi energi, melainkan juga menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang berhak.
Solar Subsidi Bukan Bahan Bakar untuk Kepentingan Tambang Komersial
Perlu ditegaskan, BBM bersubsidi merupakan instrumen kebijakan negara untuk melindungi masyarakat dan sektor tertentu yang memenuhi kriteria penerima. Bukan fasilitas murah yang dapat dimanfaatkan untuk menekan biaya operasional usaha pertambangan.
Ketentuan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi diatur antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Karena itu, apabila dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat tambang tersebut terbukti, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul BBM, pihak pemasok, jalur distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Tiga Kempu Ditemukan, Pengawasan Jangan Sampai Sekadar Formalitas
Keberadaan tiga kempu yang diduga menjadi tempat penampungan solar di lokasi tambang memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana BBM tersebut berasal, siapa yang memasok, untuk kepentingan operasional siapa, dan apakah distribusinya sesuai dengan ketentuan?
Pertanyaan ini penting dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar asumsi ataupun pembiaran.
Aparat penegak hukum, instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, serta pihak terkait perlu melakukan verifikasi langsung. Jika ditemukan bukti penyalahgunaan, penindakan harus menyentuh seluruh mata rantai distribusi, bukan hanya berhenti pada pekerja lapangan.
Jangan sampai praktik yang berpotensi merugikan negara justru berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, sementara masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi harus berhadapan dengan keterbatasan pasokan.
Aparat Diminta Tidak Menutup Mata
Tim wartawan mendorong Polres Cilegon, Polda Banten, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan semestinya tidak hanya berfokus pada tiga kempu yang ditemukan, tetapi juga menelusuri kendaraan pengangkut, sumber pasokan, dokumen pembelian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM tersebut.
Jika terbukti terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, ketentuan pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, penerapan sanksi tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Jangan Biarkan Subsidi Negara Menjadi Keuntungan Segelintir Pihak
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan internal sebuah lokasi tambang. BBM subsidi bersumber dari kebijakan dan anggaran negara yang memiliki tujuan sosial. Ketika distribusinya diduga menyimpang untuk menopang kegiatan usaha komersial, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan keseriusan penegakan hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik distribusi yang menyimpang. Pengawasan tidak boleh hanya hadir dalam laporan administratif, tetapi harus terlihat melalui pemeriksaan nyata di lapangan.
Kini, publik menunggu langkah konkret aparat dan instansi berwenang: apakah dugaan penggunaan solar subsidi di lokasi tambang Cipanas Mancak akan diperiksa secara serius, atau justru kembali menjadi temuan lapangan yang menguap tanpa kejelasan?
Hingga berita ini disusun, dugaan jenis BBM dalam tiga kempu tersebut belum dikonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium maupun dokumen distribusi. Identitas pengelola tambang, pemasok BBM, dan pihak yang bertanggung jawab juga masih memerlukan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola tambang, pihak pemasok, serta instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Tim Cilegon)










