Pandeglang, 16 Agustus 2026 – GWI DPC Pandeglang menyoroti persoalan Isu Hak Guna Usaha HGU” di wilayah Desa ci manis kec Sobang Pandeglang Banten,khususnya terkait prosedur pelepasan hak dan kepastian hukum penguasaan tanah.
Anggota GWI DPC Pandeglang, M. Sutisna, menegaskan bahwa setiap pelepasan Hak Guna Usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
POK DASAR HUKUM HGU & LEPAS HAK:
HGU ADALAH HAK DARI NEGARA
Hak Guna Usaha diberikan oleh Negara untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu.
Dasar: UU No.5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 28 ayat 1
SYARAT SAH LEPAS HAK HGU
Setiap peralihan atau pelepasan HGU wajib memenuhi ketentuan:
a. Ada persetujuan dari Negara melalui Menteri/BPN
b. Dibuat dengan Akta PPAT
c Didaftarkan di BPN
Dasar: PP No.18 Tahun 2021 Pasal 28 huruf e dan Pasal 37 ayat 1
_Apabila tidak memenuhi 3 syarat di atas, maka peralihan tersebut batal demi hukum._
PERLINDUNGAN HAK DASAR WARGA ATAS TANAH
Negara menjamin kepastian hukum bagi setiap warga dalam penguasaan tanah. Pemberian izin di atas tanah yang masih dikuasai warga harus melalui prosedur yang sah.
Dasar: UU No.5 Tahun 1960 UUPA Pasal 9 dan Pasal 16
Poko wajib:
BPN agar membuka data HGU secara transparan dan menertibkan HGU yang tidak sesuai prosedur.
Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan pelanggaran terkait oper alih HGU yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelesaian sesuai koridor hukum agraria.
> “Hukum harus ditegakkan. HGU bukan untuk diperjualbelikan bebas. Setiap pelepasan harus jelas prosedurnya di BPN. Ini demi kepastian hukum dan keadilan pertanahan. dan kesejahteraan rakyat harus di utamakan untuk mewujudkan negara kuat, rakyat sejahtera. “ujar M. Sutisna.
(Baron)














