Serang, Banten — kabarbahri.co.id Aktivitas penyulingan kimia kering yang diduga ilegal di sebuah gudang berpagar seng di Jalan Raya Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, kembali memantik sorotan publik, Minggu (17/05/2026). Di tengah ancaman pencemaran lingkungan dan risiko keselamatan warga, operasional gudang tersebut disebut masih berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari sentuhan aparat penegak hukum.
Gudang yang diduga telah lama beroperasi itu disebut menjadi lokasi pengolahan bahan kimia berkualitas rendah tanpa izin resmi,Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan ataupun pengawasan terbuka dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, aktivitas di lokasi berlangsung tertutup dan lebih dominan pada sore hingga malam hari. Warga sekitar mengaku kerap melihat mobil tangki kimia berwarna putih berkapasitas sekitar 30 ton keluar masuk area gudang .
Meski demikian, sebagian warga memilih bungkam lantaran merasa khawatir dengan situasi di sekitar lokasi.
“Sering ada mobil tangki masuk malam hari. Tapi warga di sini kebanyakan diam karena takut dan tidak tahu sebenarnya aktivitas apa di dalam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim awak media yang mendatangi lokasi mencoba melakukan penelusuran dan dokumentasi visual. Dari pantauan di lapangan, area gudang terlihat tertutup rapat dan aktivitas di dalamnya sulit dipantau dari luar.
Sejumlah drum serta derigen dalam jumlah besar tampak tersimpan di area gudang yang diduga menjadi tempat penyulingan bahan kimia mentah tersebut.
Seorang warga lain menyebut aktivitas di lokasi sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tertutup.
“Kalau di sini aktivitasnya aktif pada sore atau malam hari. Kami warga juga tidak berani mendekat karena banyak anjingnya,” ujarnya kepada wartawan.
Keterangan warga itu memperkuat dugaan bahwa operasional gudang berlangsung minim pengawasan. Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang disebut ikut bermain dalam bisnis kimia ilegal tersebut, meski informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Ketua RT setempat disebut belum dapat dihubungi saat wartawan berupaya meminta konfirmasi. Situasi tersebut memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Secara hukum, aktivitas penyulingan bahan kimia tanpa izin bukan perkara ringan. Kegiatan semacam itu dapat dijerat berbagai regulasi, mulai dari pelanggaran lingkungan hidup, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga pelanggaran sektor migas apabila berkaitan dengan pengolahan bahan bakar atau minyak bumi.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja, pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Sementara itu, Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa kegiatan pengolahan minyak bumi tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Tak hanya itu, penyimpanan serta peredaran bahan kimia berbahaya tanpa dokumen resmi juga berpotensi melanggar ketentuan keselamatan kerja dan pengelolaan zat beracun. Risiko yang ditimbulkan bukan sekadar kerugian negara, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, hingga potensi ledakan dan kebakaran akibat buruknya standar pengamanan.
Ironisnya, di tengah ancaman hukum yang begitu jelas, aktivitas di gudang tersebut disebut masih berlangsung normal. Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa praktik penyulingan kimia ilegal di wilayah itu seolah “kebal hukum”.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah setempat maupun aparat kepolisian terkait legalitas operasional gudang tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab ketika aktivitas berisiko tinggi dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, melainkan juga keselamatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di sekitar kawasan tersebut.
Sementara itu, pihak pengelola usaha belum dapat memberikan keterangan resmi. Seorang pekerja di lokasi menyebut pemilik usaha jarang berada di tempat saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi.
(Tim Kaperwil)














