Kupang – kabarbahri.co.id 26 Juni 2026 Tahapan persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 418/Pdt.G/2025/PN Kpg telah memasuki fase akhir. Tim Kuasa Hukum Penggugat yang dipimpin oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. secara resmi telah menyampaikan dokumen Kesimpulan Penggugat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang setelah seluruh rangkaian pemeriksaan alat bukti surat, keterangan para pihak, serta proses pembuktian selesai dilaksanakan.
Penyampaian kesimpulan tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Seluruh argumentasi hukum, alat bukti, dan keterangan saksi telah disampaikan secara terbuka melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam Kesimpulannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim:
– Menolak seluruh Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
– Mengabulkan Gugatan Penggugat sesuai hukum yang berlaku;
– Menolak Gugatan Rekonvensi; dan
– Memberikan Putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta persidangan.
Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa seluruh alat bukti yang diajukan telah diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan. Selanjutnya, penilaian terhadap kekuatan pembuktian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., seluruh perhatian kini tertuju pada penilaian independen Majelis Hakim.
“Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat membangun opini. Kami telah menyampaikan seluruh dalil, argumentasi hukum, dan alat bukti melalui mekanisme persidangan. Kini saatnya Majelis Hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.” Ungkapnya.
Ia juga menegaskan:
“Kami menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim. Seluruh argumentasi hukum telah kami sampaikan melalui mekanisme persidangan. Kini kami menunggu putusan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.” Tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan Perbuatan Melawan Hukum serta dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pejabat militer. Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi kekuasaan kehakiman hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tim Kuasa Hukum berharap putusan yang nantinya dijatuhkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Selain itu, perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui proses peradilan yang adil, objektif, independen, dan transparan.
Tim Kuasa Hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan, menghindari pembentukan opini yang berpotensi memengaruhi independensi pengadilan, serta menunggu putusan resmi yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim.
Hormat Kami,
KANTOR HUKUM RIKHA PERMATASARI & PARTNERS
Ketua Tim Kuasa Hukum
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
(Red)















