Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Desa Taruma Negara Cigeulis Pandeglang Banten Pertanyakan Kejelasan Wacana Pembebasan Lahan 300 Hektar untuk PLTS dan PLTB"

PANDEGLANG,- GWI-  kabarbahri.co.id Sebagian Warga Desa Taruma Negara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, mempertanyakan kejelasan terkait wacana pembebasan lahan seluas sekitar 300 hektar yang beredar di wilayah mereka.

Salah seorang warga menyampaikan kepada awak media bahwa saat ini sudah ada tahap penyuluhan dan pengarahan dari pihak terkait. Namun hingga kini sebagian masyarakat belum mengetahui secara pasti peruntukan dari rencana pembebasan lahan tersebut.

“Kami masyarakat berhak mengetahui wacana pembebasan itu untuk apa. Supaya tidak ada keresahan di lapangan,” ujar warga kepada media, Rabu 12 Agustus 2026.

Wacana muncul bermula dari penyampaian pihak kecamatan cigeulis di saat ada acara pengajian di masjid kp Cibereum desa Taruma negara sekitar Minggu yang lalu,

“Media untuk mencari

Jawaban Camat Cigeulis.

Untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, awak media M Sutisna” menghubungi langsung Camat Cigeulis melalui pesan WhatsApp.

Berikut isi konfirmasi awak media kepada Camat Cigeulis:

> Awak Media: “Assalamualaikum http://Wr.Wb izin komandan. Konfirmasi. Itu ada wacana pembebasan lahan di Desa Taruma Negara Kecamatan Cigeulis Pandeglang Banten sekitar 300 hektaran itu PT atau apa komandan peruntukannya. Mohon petunjuk.”

Camat Cigeulis menjawab:

> “Yang saya tahu itu untuk PLTS dan PLTB untuk luasan saya sendiri belum tahu pasti” 19.38 WIB.

“GWI

PLTS adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan PLTB adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin.

Sementara Kepala Desa Taruma Negara. belum bisa dikonfirmasi. Nomor kontak yang ada di awak media ,M Sutisna tidak bisa dihubungi.

Sampai saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait teknis pembebasan dan pihak yang bertanggung jawab.

Media memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, UU No. 9 Tahun 1998 juga menjamin setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum.

Warga berharap pemerintah kecamatan dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

(M Sutisna)

Reporter: Jurnalis :